banner 728x250

Kembali Terungkap Pejabat Rangkap Jabatan: Ketua RT 03 Kelurahan Rahma Ternyata Sekdes Kota Padang

banner 120x600
banner 468x60

Informasi jitu.com_

Lubuklinggau – Praktik rangkap jabatan yang diduga melanggar aturan perundang-undangan kembali terkuak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil investigasi, seorang pria berinisial Rm diketahui aktif menjabat sebagai Ketua RT di Kelurahan Perumahan Rahma, sekaligus memegang posisi sebagai Perangkat Desa/Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Kota Padang, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong.

banner 325x300

Rangkap jabatan ini berjalan aktif hingga berita ini ditayangkan, menimbulkan sorotan terkait efektivitas kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

 

Pelaku Akui Rangkap Jabatan dan Singgung Soal Politik

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada 7 November 2025, Rm membenarkan bahwa dirinya memang merangkap dua jabatan publik tersebut.

“Ya memang benar hal itu benar dan semua itu juga sebantnya saya mau mundur namun hingga saat ini belum,” ujarnya

Lebih lanjut, Rm menyinggung pemahamannya tentang politik dan berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut di kemudian hari.

“Dan selain dari itu kita sama tau saja bahwa tentang hal ini, dan saya juga orang politik jadi saya sangat paham. Nanti pada hari Senin kita ngobrol,” tutupnya singkat.

 

Pemerintah Setempat Belum Beri Penjelasan

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait belum membuahkan hasil. Camat Selatan 1 dan Lurah Kelurahan Rahma belum memberikan penjelasan mengenai kasus rangkap jabatan ini.

Upaya menghubungi Kepala Desa (Kades) Kota Padang melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.

 

Jelas Melanggar Aturan UU Desa

Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rm sebagai Perangkat Desa (Sekdes) sekaligus Ketua RT disorot karena adanya larangan yang tegas dalam regulasi pemerintahan desa.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya mengenai larangan bagi perangkat desa, secara umum perangkat desa dilarang merangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan, menjaga fokus pelayanan, dan memastikan kinerja yang optimal bagi masyarakat.

Salah satu sumber menyebutkan, Pasal 51 ayat (1) huruf i UU Desa mengatur bahwa Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota DPR, DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun posisi Ketua RT tidak secara spesifik disebutkan, prinsip larangan merangkap jabatan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme perangkat desa.

Praktik rangkap jabatan ini dikhawatirkan dapat berdampak pada pelayanan yang kurang maksimal dan potensi maladministrasi di lingkungan pemerintah desa maupun kelurahan. Kasus ini kini menanti tindak lanjut dari pemerintah daerah setempat karena dalam hal ini dapat merugikan negara

Admin : Andika saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *