LUBUKLINGGAU – Keberadaan sektor industri sejatinya menjadi tumpuan harapan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat kota maupun kabupaten. Namun, kontribusi tersebut hanya dianggap sah jika sebuah perusahaan berdiri di atas fondasi legalitas dan perizinan yang transparan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ironisnya, sebuah pabrik pengolahan kayu (triplek) yang berlokasi di Kelurahan Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pihak manajemen perusahaan terkesan tertutup dan enggan membeberkan detail dokumen perizinan saat dikonfirmasi oleh awak media.
Sikap tertutup ini bermula saat awak media mencoba melakukan klarifikasi kepada salah satu pengurus perusahaan, Zakaria, melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (18/4/2026). Bukannya memberikan jawaban transparan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, pihak manajemen justru memberikan jawaban yang seolah “melempar bola” ke pihak lain.
”Mohon maaf sebelumnya pak. Untuk izin dan lain-lain bisa dimintakan ke dinas terkait. Untuk meminta izin lainnya bisa bersurat dahulu agar bisa kami jadikan laporan ke atasan. Karena insyaallah untuk izin ada pak,” ujar Zakaria dalam keterangannya.
Jawaban normatif tersebut dinilai kontradiktif. Sebagai entitas bisnis yang beroperasi di wilayah hukum Lubuklinggau, dokumen perizinan seharusnya menjadi informasi yang siap ditunjukkan jika memang benar-benar dikantongi, tanpa harus mengarahkan media untuk menempuh jalur birokrasi yang berbelit ke dinas terkait.
Perubahan Manajemen dan Jejak Demo Masyarakat
Berdasarkan keterangan tambahan dari Zakaria, pabrik tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2020. Namun, terjadi transisi kepemimpinan pada tahun 2024, di mana manajemen lama digantikan oleh manajemen baru yang dipimpin oleh pihak dari Tangerang. Saat ini, pabrik tersebut mengklaim mempekerjakan 130 karyawan dengan komposisi 90% warga lokal, serta menyerap bahan baku dari wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas, hingga Bengkulu.
Meski demikian, aroma masalah di masa lalu tetap membayangi. Saat disinggung mengenai aksi demonstrasi masyarakat yang pernah mengguncang perusahaan tersebut beberapa waktu lalu, Zakaria berkilah bahwa peristiwa itu terjadi di masa kepemimpinan lama.
”Itu pada saat manajemen lama pak. Alhamdulillah untuk yang baru tidak atau belum ada demo pak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memastikan apakah izin operasional, izin lingkungan, serta izin lainnya dari pabrik triplek di Kelurahan Temam ini memang benar adanya atau justru “bermasalah”.
Publik kini menanti ketegasan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk melakukan audit perizinan terhadap perusahaan-perusahaan yang tertutup, guna memastikan tidak adanya kebocoran PAD dan menjamin kepatuhan terhadap aturan daerah
Admin : Andika Saputra


















