LUBUKLINGGOU, INFORMASIJITU.COM – Pelaksanaan kegiatan yang diinisiasi oleh Djarum di lapangan Kelurahan Rahma, tepatnya di depan SD Negeri 67 Kota Lubuklinggau, menuai sorotan tajam dan keluhan dari masyarakat serta para pengunjung. Pasalnya, tarif parkir kendaraan di lokasi tersebut dipatok hingga Rp 10.000 per kendaraan—sebuah angka yang dinilai fantastis dan tidak masuk akal.
Tak hanya persoalan harga yang mencekik, pengelolaan parkir ini juga disinyalir memanfaatkan lahan milik fasilitas pendidikan pemerintah (SDN 67 Lubuklinggau) sebagai area parkir kendaraan pengunjung.
Dikeluhkan Pengunjung dan Warga
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah pengunjung mengungkapkan rasa terkejut dan keberatan mereka atas penarikan tarif parkir yang melambung tinggi tersebut. Bagi warga, angka Rp 10.000 untuk sekali parkir pada acara terbuka sangat tidak wajar dan memberatkan.
”Tarif ini sangat fantastis dan sama sekali tidak masuk akal untuk ukuran acara di lapangan kelurahan. Yang lebih kita pertanyakan, kenapa fasilitas umum dan lahan sekolah milik pemerintah dijadikan ajang penarikan tarif setinggi ini?” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan senada juga datang dari warga sekitar yang menilai penggunaan fasilitas umum pemerintah—terutama lingkungan sekolah—seharusnya tidak dikomersialisasi tanpa kejelasan payung hukum, retribusi resmi, maupun pengawasan dari dinas terkait.
Di Mana Pengawasan Pemerintah Kota?
Fenomena ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi kontrol dan pengawasan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) serta instansi teknis terkait.
Penarikan retribusi parkir yang tidak memiliki dasar aturan (Perda/Perwal) yang jelas berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli), terlebih jika memanfaatkan aset milik daerah/lembaga pendidikan tanpa izin atau mekanisme kontribusi yang sah bagi pendapatan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih mengumpulkan informasi lebih lanjut serta berupaya mengonfirmasi pihak penyelenggara acara, pengelola parkir di lapangan, pihak sekolah SDN 67, hingga instansi pemerintah terkait guna mendapatkan klarifikasi berimbang
Admin : Andika Saputra


















