MUSI RAWAS — Praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi diduga masih marak terjadi di Kabupaten Musi Rawas. Berdalih mengejar keuntungan besar, oknum penyalur nekat menjual pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kondisi memprihatinkan ini diakui langsung oleh sejumlah warga masyarakat di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Berdasarkan penelusuran di lapangan, para petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) terpaksa membeli pupuk bersubsidi dengan harga berkisar Rp145.000 hingga Rp150.000 per sak.
Tak hanya itu, pupuk bersubsidi yang seharusnya terdistribusi secara tertutup bagi petani terdaftar, ditengarai bisa diakses oleh warga yang tidak masuk dalam RDKK. Namun, harganya melonjak drastis hingga mencapai Rp180.000 per sak.
Praktik ini menuai tanda tanya besar terkait pengawasan aturan yang berlaku. Kebijakan subsidi yang sejatinya dirancang untuk meringankan beban ekonomi petani, pada kenyataannya justru mencekik rakyat kecil akibat dugaan permainan harga demi meraup keuntungan pribadi.
Jawaban Janggal Pemilik Kios
Saat dimintai konfirmasi, JON ,pemilik kios pupuk bersubsidi di Desa Jaya Tunggal memberikan respons yang terkesan janggal dan mengelak dari substansi persoalan. Melalui pesan aplikasi WhatsApp, ia mengklaim bahwa persoalan tersebut merupakan masalah lama yang telah diselesaikan.
“Video itu video lamo dek sudah tigo kali penyelesaian nyo masak nak beterus…. Di gilir,” tulis pemilik kios dalam pesan singkatnya.
Ketika tim media mencoba meminta klarifikasi lebih detail mengenai maksud dari pernyataan tersebut serta alasan penetapan harga yang melampaui HET, pemilik kios memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat dan kelompok petani berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan menindak tegas oknum kios nakal yang bermain dengan alokasi pupuk bersubsidi di wilayah Musi Rawas.
Admin : Andika Saputra


















