MUSI RAWAS — Praktek penggalangan dana di SMKN Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, menuai sorotan tajam. Penarikan uang bernominal ratusan ribu rupiah per siswa untuk pembangunan musala dituding membebani orang tua dan mengangkangi regulasi pendidikan yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, sejumlah wali murid mengaku tertekan dengan penarikan dana tersebut. Kendati dibungkus dengan istilah “infak”, penentuan angka minimal dinilai menghapus hakikat sukarela.
”Kalau sudah ditarget nominal ratusan ribu, itu bukan infak, tapi pungutan berkedok sumbangan. Di kondisi ekonomi serba sulit ini kami sangat terbebani. Tapi karena anak sekolah di sana, mau tidak mau kami patuh demi psikologis anak,” ungkap seorang wali murid yang minta identitasnya dirahasiakan.
Dikonfirmasi terpisah pada Rabu (16/9/2026), Bendahara Komite SMKN Purwodadi, Yelius Jeye, membenarkan adanya pengumpulan dana tersebut. Ia mengklaim penarikan merupakan hasil keputusan rapat komite yang diketahui langsung oleh Kepala Sekolah.
”Memang benar ada pengumpulan dana, tapi sifatnya infak dan tidak kita patok secara kaku. Sampai saat ini sudah terkumpul sekitar Rp13 juta hingga Rp15 juta dari sekitar 40 persen siswa. Nominal terkecil yang masuk ada Rp100 ribu dan terbesar Rp300 ribu,” terang Yelius.
Selain indikasi pungli, kepengurusan Komite SMKN Purwodadi turut menyisakan preseden buruk dalam tata kelola administrasi sekolah. Yelius mengakui bahwa Ketua Komite Sekolah saat ini, Sunarno, sudah tidak lagi memiliki anak yang menempuh pendidikan di SMKN Purwodadi karena telah lulus.
Sorotan Hukum dan Ancaman Sanksi Regulasi
Tindakan pematokan dana di lingkungan sekolah negeri serta penataan kepengurusan komite tersebut diduga kuat menabrak sejumlah payung hukum resmi:
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- Pasal 10 Ayat (1) & (2): Penggalangan dana oleh Komite Sekolah wajib berupa Sumbangan atau Bantuan, bukan Pungutan. Sumbangan bersifat tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak ada sanksi.
- Pasal 12 huruf a: Komite Sekolah dilarang keras melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
- Pasal 4: Unsur Komite Sekolah mewajibkan keterwakilan dari orang tua/wali peserta didik yang masih aktif. Keberadaan ketua yang anaknya telah lulus berpotensi membatalkan keabsahan legalitas keputusan komite.
- Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan
- Pasal 9 Ayat (1): Satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan perundang-undangan.
- Sanksi Pidana Pungli & Pemerasan
- Perpres No. 87 Tahun 2016 (Saber Pungli): Pungutan tanpa dasar hukum legal di lingkungan instansi pendidikan masuk dalam kualifikasi Pungutan Liar.
- Pasal 368 KUHP: Jika penarikan dana disertai intimidasi, paksaan, atau ancaman hak akademis siswa, pengurus dapat dijerat pasal pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKN Purwodadi belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi wartawan mengenai dugaan pungli dan status keabsahan Komite Sekolah tersebut.
Admin : Andika Saputra



















