banner 728x250

Soal Perombakan ASN di Lubuklinggau, GRIB Jaya Sebut Pemkot Abaikan Kebijakan BKN Pusat

banner 120x600
banner 468x60

LUBUKLINGGAU — Kebijakan perombakan dan pemindahan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara mendadak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menuai kritik tajam. DPC Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Kota Lubuklinggau menilai, langkah Pemkot tersebut terkesan sarat kepentingan dan justru bertolak belakang dengan arah kebijakan manajemen ASN yang digaungkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

​Sorotan keras ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC GRIB Jaya Kota Lubuklinggau, Azhariyah. Pihaknya mendesak Pemkot Lubuklinggau untuk segera melakukan evaluasi total atas rotasi pegawai yang dinilai berpotensi merusak tatanan reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

banner 325x300

​Bertentangan dengan Program “Dekat Domisili” BKN

​Azhariyah menyinggung instruksi tegas Kepala BKN Pusat, Zudan Arif Fakrulloh, pada 23 Juli 2026 terkait uji coba kebijakan “Mendekatkan pada Domisili dan Mendekatkan pada Keluarga”. Kebijakan nasional tersebut dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis, efisiensi ekonomi, dan work-life balance para ASN agar pelayanan publik dapat berjalan maksimal.

​Namun, realita di lapangan justru dinilai berbanding terbalik dengan semangat yang digagas BKN Pusat.

“BKN Pusat sedang memperjuangkan prinsip kemanusiaan dan efisiensi anggaran ASN melalui pemetaan domisili. Sementara di daerah, kita menyaksikan perombakan dan pemindahan ASN secara ugal-ugalan tanpa pertimbangan yang rasional. Jangan sampai mutasi ini hanya sekadar komoditas rotasi administratif semata,” tegas Azhariyah kepada awak media, Senin (27/07/2026).

 

​Pertanyakan Dasar Pertimbangan dan Indikasi “Lempar” ASN

​GRIB Jaya menegaskan, meskipun mutasi merupakan hak prerogatif pemerintah daerah, pelaksanaan di lapangan tidak boleh mengangkangi prinsip kepatuhan hukum dan sistem merit.

​Azhariyah secara khusus menggarisbawahi indikasi adanya ASN yang dipindahkan ke lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya tanpa alasan obyektif yang jelas.

  • Beban Psikologis & Ekonomi: Pemindahan tanpa rasionalisasi kebutuhan organisasi hanya akan membengkakkan biaya hidup ASN dan memicu stres kerja.
  • Ancaman Kualitas Layanan: ASN yang tertekan secara ekonomi dan keluarga dipastikan tidak akan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
  • Dugaan Sepihak: Tanpa keterbukaan, perombakan ini rawan dipersepsikan sebagai bentuk diskriminasi atau tindakan sewenang-wenang.

“Jangan sampai ada indikasi ‘dilemparnya’ ASN jauh dari domisili tanpa tolok ukur kompetensi yang transparan. Jika dasarnya bukan kinerja dan sistem merit, maka yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat Kota Lubuklinggau,” lanjutnya dengan nada lugas.

​Tantang Pemkot Buka Data dan Transparansi

​Menyikapi polemik ini, DPC GRIB Jaya Kota Lubuklinggau menantang Pemkot Lubuklinggau untuk membuka ruang transparansi publik terkait indikator, pertimbangan kebutuhan organisasi, serta peta kompetensi yang digunakan dalam perombakan ASN tersebut.

​Pihaknya berharap Pemkot tidak menutup mata terhadap regulasi nasional dan menjadikan kebijakan BKN Pusat sebagai acuan utama, bukan malah meminggirkannya.

“Kami menuntut transparansi total. Pemkot Lubuklinggau harus menjadikan acuan BKN Pusat sebagai sandaran utama. Birokrasi yang sehat lahir dari pengelolaan ASN yang profesional dan manusiawi, bukan dari kebijakan yang membebankan pegawai,” pungkas Azhariyah.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *