MUSI RAWAS — Terbongkarnya skandal dugaan rangkap jabatan dan pencairan penghasilan ganda (double budget) oleh oknum ASN dan PPPK di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta, kini memasuki babak baru yang kian memanas. Kasus ini diduga kuat bukan sekadar pelanggaran tunggal, melainkan praktik sistemik yang menjamur di berbagai desa dan kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas.
Fakta mengejutkan tersebut terungkap melalui bukti pesan percakapan internal pengurus BPD yang berhasil dihimpun media. Saat pemberitaan awal disodorkan, oknum BPD secara terbuka justru berdalih bahwa praktik haram merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus anggota BPD merupakan hal lumrah dan terjadi di banyak tempat. Mereka bahkan berencana meminta petunjuk kepada ketua BPD untuk mencari “jalan keluar” atas polemik hukum tersebut.
“Cubo kakak tanyo2 dlu dng ketua pasti do solusinyo. Krna di desa Laen/ kcmtn lain ada juga yg pns,” tulis oknum BPD tersebut dalam pesan singkatnya. ,Inisial M
Pengakuan ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan aparatur di Kabupaten Musi Rawas. Alih-alih melakukan pembenahan mandiri, beritikad baik mengundurkan diri, atau mendorong proses Pergantian Antarwaktu (PAW) sesuai regulasi, oknum BPD justru berlindung di balik dalih “desa lain juga melakukan pelanggaran serupa.”
Pernyataan ini kian menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan serta pemborosan uang negara melalui pengurasan tunjangan BPD telah diabaikan secara berjamaah. Publik kini mendesak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta BKPSDM Kabupaten Musi Rawas untuk tidak menutup mata dan segera melakukan sweeping serta penindakan tegas di seluruh kecamatan demi menegakkan integritas pelayanan publik.
Admin : Andika Saputra



















