MURATARA – Hampir tiga bulan berlalu sejak tragedi tabrakan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang menewaskan 16 orang. Namun, hingga kini proses penegakan hukum masih terus menjadi sorotan publik.
Lambannya informasi yang disampaikan kepada masyarakat sempat memunculkan berbagai pertanyaan. Keluarga korban, pemerhati hukum, hingga masyarakat luas mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan atas kecelakaan yang menjadi salah satu tragedi lalu lintas paling mematikan di Sumatera Selatan tahun ini.
Selama beberapa waktu, beredar berbagai informasi mengenai dugaan penetapan tersangka. Ketiadaan pernyataan resmi dari aparat penegak hukum sempat membuat informasi tersebut berkembang menjadi spekulasi di ruang publik.
Dua Pimpinan Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepastian akhirnya disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Musi Rawas Utara, AKP Muhamad Karim, saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (1/8/2026). Ia memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
”Perkara kecelakaan ini sudah naik ke tahap penyidikan dan prosesnya berjalan transparan serta hati-hati. Penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi, mulai dari saksi di lapangan, saksi ahli, hingga jajaran manajemen kedua belah pihak,” ujar AKP Muhamad Karim.
Penyidik resmi menetapkan Sandi Hermanto selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM, serta Direktur PT ALS sebagai tersangka dalam perkara ini.
AKP Muhamad Karim menjelaskan bahwa surat panggilan resmi telah dilayangkan sebanyak dua kali kepada kedua tersangka. Karena keduanya berdomisili di luar Sumatera Selatan—yakni di Medan dan Jakarta—penyidik memilih mengedepankan langkah persuasif agar mereka memenuhi panggilan secara kooperatif.
- Jadwal Pemeriksaan Pihak Bus ALS: 5 Agustus 2026
- Jadwal Pemeriksaan Pihak Truk Tangki: 10 Agustus 2026 (sesuai permintaan pihak bersangkutan)
Untuk menjaga akuntabilitas, seluruh rangkaian pemeriksaan nantinya akan direkam dalam bentuk dokumentasi video penyidikan.
Transparansi Masih Menjadi Sorotan
Meski penetapan tersangka telah diumumkan, perhatian publik belum sepenuhnya mereda. Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi selama proses penyidikan masih perlu ditingkatkan guna mencegah munculnya asumsi liar yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Keterbukaan perkembangan penyidikan dinilai penting untuk:
- Akuntabilitas: Menjaga kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.
- Kepastian Hukum: Memberikan kejelasan bagi keluarga korban yang telah lama menanti keadilan.
Di sisi lain, proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukanlah putusan akhir, melainkan status hukum yang masih akan diuji melalui pelimpahan berkas perkara, penuntutan, hingga proses persidangan di pengadilan.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegak hukum dalam mengungkap penyebab kecelakaan secara utuh berdasarkan alat bukti, serta memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi. Publik kini menanti penyelesaian perkara hingga tuntas agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Admin : Andika Saputra


















