Musi Rawas, Informasijitu.com – Hak Guna Usaha (HGU) PT Pramatama Palm Abadi, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tertentu, menjadi pusat perhatian hingga saat ini diduga belum memiliki izin. Kehadiran perusahaan ini memunculkan beragam pandangan di kalangan masyarakat. Karena Hingga Saat ini, Proses peningkatan IUP Ke HGU masih belum ada kejelasan atau titik terang
Maka dari itu pihak media dan masyarakat bertanya tanya tentang ketidakpastian terkait kelangsungan operasional PT Pramatama Palm Abadi. Keputusan mengenai izin HGU ini hingga sampai pada saat inj belum ada kejelasan ,dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pihak terkait. Meskipun tanpa memiliki izin sesuai dengan aturan yang ditetapkan namun pihak PT Pramatama Palm Abadi terus beroperasi, yang diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data dan dokumen, izin Pertambahan Produksi (PPA) diterbitkan pada tahun 2010 dengan luas 14.200 Ha dan perpanjangan izin pada tahun 2014 dengan luasan 10.000 Ha, sisa luasannya 3.525 Ha dialihkan ke Musi Rawas Utara sesuai dengan pemekaran wilayah. Selain itu, PPA juga memiliki izin lokasi lain dengan luasan 5.700 Ha yang diterbitkan pada tahun 2012 di wilayah Kecamatan Karang Dapo.
Proses pengajuan HGU tertunda karena tidak tersedianya lahan relokasi Plasma sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian RI No. 18 tahun 2021. Hal ini menyebabkan proses perpanjangan HGU masih dipertanyakan hingga saat ini.
Sementara itu, belum ada konfirmasi dari pihak PT terkait informasi mengenai Hak Guna Usaha ini. Berita ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan (Red)