Informasijitu.com
Musi Rawas – 03 Februari 2025 Dugaan penyimpangan dalam proses tender pembangunan jalan usaha tani di Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, sedang mencuat. Proyek yang dibiayai dengan anggaran sebesar Rp. 427.700.000,00 ini merupakan bagian dari pengadaan pekerjaan konstruksi yang diawasi oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan.
Proses tender yang diselenggarakan pada tahun 2023 mengundang kontroversi setelah diduga tidak memenuhi sejumlah aturan yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Salah satu temuan yang mencolok adalah hanya adanya satu peserta dalam tender tersebut, yakni CV. ARI JAYA yang beralamat di Jalan Raya Tugumulya, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan dalam proses tender, di mana seolah-olah ada indikasi pesanan yang mengarah pada penyalahgunaan prosedur.
Harga penawaran yang diajukan oleh CV. ARI JAYA sebesar Rp. 426.874.324,53, yang kemudian dikoreksi menjadi Rp. 426.874.324,53 juga tidak mengalami perubahan signifikan, hingga akhirnya tercapai kesepakatan harga negosiasi sebesar Rp. 426.700.000,00.
Terdapat kekhawatiran bahwa adanya satu peserta yang turut serta dalam proses tender ini berpotensi merugikan pihak lain yang seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersaing. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas proses pengadaan yang berlangsung, dan apakah benar tender tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi, kompetisi, dan akuntabilitas yang diatur dalam regulasi.
Dalam hal ini belum ada pihak yang dinas terkait dan berkompeten yang di konfirmasi hingga berita ini di tayangkan
Editor : Andika Saputra