banner 728x250

Angota BPD desa tomon diduga rangkap jabatan 

banner 120x600
banner 468x60

Informasijitu.com

Babat Toman, -Diduga Oknum Badan permusyawaran desa(BPD) desa toman kecamatan babat Toman kabupaten Musi Banyuasin mendapat gaji dobel diluar dari Siltap (penghasilan tetap), menerima tunjangan atas jabatannya di desa, karena menjadi tenaga Kemendikbud yang sudah berstatus PPPK

banner 325x300

 

Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa dan BPD yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan meningkatnya kinerja BPD dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

 

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi BPD yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

 

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, BPD tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

 

Kenyataannya masih ada beberapa Angota BPD menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima gaji dari instansi yang lain

 

Seperti yang terjadi pada oknum anggota BPD desa toman Sekarang berinisial (i) yang juga menjabat sebagai tenaga Kemendikbud sudah berstatus PPPK

 

 

Meski sudah ada larangan, BPD tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.

 

Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja.

 

Muhamad” nama samaran,”saat dijumpai awak media ini pada hari kamis(06-02-2025) menjelaskan,” ada BPD desa toman yang rangkap jabatan selain jadi BPD beliau juga tenaga PPPK , tentu saja pihak kecamatan dan pemerintah desa melakukan pembiaran dan telah menabrak regulasi yang ada,karena jika nanti pihak inspektorat melakukan pemeriksaan secara detail,dan tentunya bila ditemukan adanya oknum anggota BPD mendapat gaji dobel maka secara aturan berlaku para oknum harus mengembalikan uang ke kas negara,”jelas nya

 

“Menurut saya kinerja pemdes toman sudah jelas bobrok atau buruk tidak mungkin kades tidak tahu aturan apalagi seorang anggota BPD yang rangkap jabatan,kami berharap kepada instansi terkait bertindak tegas dalam menyikapi persoalan ini ,”tambah nya

 

Indra agustian,”selaku Angota BPD saat dikonfirmasikan pada hari Jum’at (07-02-25) melalui WhatsApp nya ke nomor 08218598XXXX menjelaskan,”dakjadi masalah kalu nak diberitakan,cuman harus kamu ketahui aku baru saja lulus manjadi PPPK dan belum diangkat,posisi ku jadi Angota BPD sudah mengundurkan diri,” tutupnya

Penulis : Joni Marsis

Editor : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *