PALEMBANG, informasijitu.com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII akhirnya angkat bicara terkait dugaan skandal rangkap jabatan dan gaji ganda yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu berinisial Kartuji, SP. Pihak instansi secara gamblang menegaskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan penipuan terkait dokumen persyaratan kerja.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas BBWS Sumatera VIII, Nando, saat dihubungi oleh tim redaksi media informasijitu.com melalui pesan singkat WhatsApp pada hari ini.
Nando membenarkan status kepegawaian Kartuji di instansi pengelolaan wilayah sungai tersebut. Namun, pihaknya merasa kecolongan lantaran adanya dugaan manipulasi data status pekerjaan saat proses pendaftaran awal.
”Ya memang benar bahwa Kartuji, SP tersebut adalah P3K paruh waktu di BBWS ini. Dan beliau sudah melakukan penipuan terhadap kami karena telah melakukan pendaftaran dulu menyatakan dia tidak bekerja, ternyata beliau merangkap jabatan. Itu sangat tidak boleh,” tegas Nando kepada informasijitu.com.
Lebih lanjut, Nando menggarisbawahi bahwa tindakan rangkap jabatan ini berkonsekuensi hukum yang sangat berat, terutama mengenai pemanfaatan anggaran negara. Oknum yang bersangkutan diwajibkan untuk bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian keuangan negara yang telah diterimanya, baik dalam kapasitas sebagai P3K paruh waktu maupun sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
”Dan perlu digarisbawahi, bahwa dia harus bertanggung jawab atas semua uang negara yang diambil melalui gajinya, baik P3K ataupun BPD-nya. Kalau dia berhenti, harus mengembalikan uang negara tersebut. Itu pelanggaran hukum,” ungkap Nando dengan nada serius.
Menanggapi desakan publik agar instansi melakukan audit menyeluruh dan tindakan tegas, Nando memastikan bahwa pihak BBWS Sumatera VIII tidak akan tinggal diam. Pihaknya menjamin tidak ada toleransi atau perlindungan bagi oknum pegawai yang terbukti melanggar sumpah dan aturan kepegawaian.
”Kemudian kami juga menjelaskan, kalau BBWS ini tidak akan membela anak buahnya. Salah tetap salah, kami akan melakukan tindakan secepat-cepatnya dan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutup Nando mengakhiri keterangannya.
Dengan adanya pernyataan resmi dari pihak BBWS Sumatera VIII ini, posisi Kartuji, SP kini semakin terpojok. Selain ancaman sanksi pemecatan secara tidak hormat dari formasi P3K paruh waktu, yang bersangkutan juga berpotensi menghadapi jeratan hukum pidana jika tidak segera mengembalikan akumulasi gaji ganda yang bersumber dari keuangan negara tersebut.
Admin :Andika Saputra
.



















