MUSI RAWAS, — Pengelolaan Dana Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu Cecar , Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan data alokasi yang disampaikan, desa tersebut memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp916.042.000 pada tahun anggaran 2024 dan Rp858.198.000 pada tahun 2025.
Jika kedua alokasi tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp1.774.240.000 atau sekitar Rp1,77 miliar dalam dua tahun anggaran. (03/11/26)
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: ke mana saja anggaran itu dialokasikan, apa saja kegiatan yang telah direalisasikan, dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat?
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Kepala Desa Sembatu Jaya diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan yang berupaya meminta konfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa tersebut.
Sikap yang dipersoalkan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pemerintah desa terhadap kontrol sosial dan fungsi pengawasan pers.
UANG NEGARA, BUKAN UANG PRIBADI
Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pertanyaannya, mengapa upaya konfirmasi mengenai penggunaan anggaran publik justru menjadi persoalan?
Apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, transparansi seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk menjelaskan kepada masyarakat, bukan sesuatu yang perlu dihindari.
APAKAH APARAT PENEGAK HUKUM PERLU TURUN TANGAN?
Besarnya alokasi anggaran selama dua tahun tersebut juga menjadi alasan penting bagi pihak terkait untuk memastikan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan.
Inspektorat Kabupaten Musi Rawas sebagai aparat pengawasan internal pemerintah dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Sementara itu, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi awal penyimpangan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, perlu ditegaskan bahwa besarnya anggaran maupun dugaan pemblokiran wartawan bukanlah bukti terjadinya tindak pidana korupsi.
Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
JANGAN BIARKAN FUNGSI KONTROL SOSIAL DIBUNGKAM
Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Ketika wartawan mempertanyakan penggunaan uang negara, pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui penjelasan yang terbuka dan berdasarkan data.
Masyarakat, lembaga pemerhati kebijakan publik, serta organisasi pers juga perlu mengawal persoalan ini agar tidak berhenti sebatas polemik di media sosial.
Kini publik menunggu penjelasan dari Pemerintah Desa Sembatu Jaya.
Jika pengelolaan Dana Desa sudah sesuai aturan, buka informasi realisasinya kepada masyarakat. Tunjukkan dokumen kegiatan, pelaksanaan pembangunan, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pekerjaan yang menggunakan anggaran negara
Admin : Andika Saputra



















