Musi Rawas – Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan. Bukannya memberikan penjelasan publik secara transparan, Kepala Desa (Kades) Sembatu Jaya Kecamatan ,BTS Ulu Cecar ,Kabupaten Musi Rawas justru menunjukkan sikap antipati dan ketus saat dikonfirmasi mengenai realisasi serta penggunaan Dana Desa di wilayah yang dipimpinnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media untuk memenuhi hak informasi publik dan fungsi pengawasan independen justru dibalas dengan nada tinggi dan penolakan keras oleh sang Kades.
Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp Dedi Indra Buana ,1 November 2026, untuk mengklarifikasi alokasi dan pelaksanaan kegiatan Dana Desa, Kades Sembatu Jaya secara eksplisit menolak memberikan penjelasan dan terkesan menyembunyikan informasi publik dari masyarakat.
”Tidak ada urusan sama kamu tentang Dana Desa kami,” tegas Kades Sembatu Jaya dengan nada arogan saat merespons pertanyaan wartawan.
Tak berhenti di situ, respons yang diberikan justru makin tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik. Sang Kades menyampaikan nada ancaman dan kekesalan agar aktivitasnya tidak diusik.
”Jangan galak ganggu aku. Dak usah WA aku lagi, aku katek waktu untuk kau,” lanjutnya.
Sebelum akhirnya memblokir nomor telepon media, Kades Sembatu Jaya sempat mengirimkan stiker bernada melecehkan (stiker muntah 🤮) serta menuliskan pesan bernada sinis yang mencederai profesi jurnalis.
”Nyari makanan lain be,” tulisnya singkat sebelum memutuskan kontak secara sepihak.
Mencederai Keterbukaan Informasi Publik
Sikap tertutup dan emosional yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Sembatu Jaya ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengingat Dana Desa merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kesejahteraan warga, sudah menjadi kewajiban setiap pimpinan desa untuk membuka informasi secara terang benderang.
Tindakan menghindar, bersikap kasar, hingga memblokir akses konfirmasi ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta kewajiban transparansi kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa.
Respons defensif dan bernada tinggi dari oknum Kades tersebut justru menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik: ada apa dengan Pengelolaan Dana Desa Sembatu Jaya sehingga begitu alergi terhadap audit publik dan pengawasan media?
Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk meminta tanggapan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat daerah setempat tengah dilakukan guna menindaklanjuti dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran di Desa Sembatu Jaya.
Admin : Andika Saputra


















