Musi Rawas — Polres Musi Rawas menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Jajaran Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Megang Sakti pada Jumat (30/10/2026).
Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Gokma Uliate Sitompul, melalui Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, didampingi Kasihumas IPDA Ajilamsari.
Kronologi Penindakan
Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui razia gabungan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Razia tersebut melibatkan unsur Satresnarkoba, Satintelkam, Satsabhara, Polsek jajaran, serta Satpol PP Kabupaten Musi Rawas.
Petugas mendapati sebuah rumah di Kelurahan Megang Sakti yang diduga kerap dijadikan lokasi pesta narkoba. Saat dilakukan penggerebekan dan penindakan di lokasi, petugas mengamankan tiga orang laki-laki berinisial RP, MK, dan F yang sedang berada di ruang tamu.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1 buah botol alat hisap sabu (bong)
- Korek api gas
- 1 buah pyrek yang berisi sisa narkotika diduga jenis sabu
Ketiga pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine oleh Seksi Dokkes Polres Musi Rawas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Sebagai langkah lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan mendalam melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan telah melayangkan surat permohonan kepada BNNK Musi Rawas.
Komitmen Perang Melawan Narkoba dan Penyakit Masyarakat
Kapolres Musi Rawas, AKBP Gokma Uliate Sitompul, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu.
Beliau juga menyampaikan bahwa Operasi Sarang Narkoba (OSN) saat ini masih terus berjalan. Tidak hanya menyasar narkotika, pihak kepolisian bersama Satpol PP turut memfokuskan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal serta zat adiktif lainnya yang meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, operasi gabungan juga menyasar dua warung di Desa Sidoarjo dan Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, yang kedapatan menyajikan minuman beralkohol jenis tuak. Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Musi Rawas tengah mendalami kasus tersebut menggunakan piranti hukum Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.
Suber : Polres Musi Rawas
Admin : Andika Saputra


















