banner 728x250

Anggaran Rp20 M Nyaris Percuma? Proyek Jalan Raja Biku Diselimuti Sengketa Lahan

banner 120x600
banner 468x60

LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN — Proyek peningkatan Jalan Raja Biku di Kota Lubuklinggau dengan nilai anggaran mencapai Rp19,8 miliar kini berada di bawah sorotan tajam publik. Proyek strategis di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau ini menuai pertanyaan serius menyusul temuan dan informasi adanya persoalan pembebasan lahan, keberadaan tanah pemakaman, hingga tiga bidang kavling tanah milik warga yang dikabarkan belum mendapatkan ganti rugi.

​Sebagai proyek yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar, pembangunan infrastruktur semestinya didukung oleh perencanaan yang matang, kepastian hukum status tanah, serta penyelesaian seluruh prosedur administrasi sebelum pekerjaan fisik dimulai.

banner 325x300

 

​Dugaan Lahan Warga Belum Dibebaskan

​Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah narasumber terpercaya di lapangan, jalur pembangunan Jalan Raja Biku diduga melintasi kawasan yang bersinggungan dengan lahan pemakaman serta tiga kavling tanah milik warga.

​Persoalan krusial muncul karena tiga kavling tanah warga tersebut dikabarkan belum digusur akibat proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi yang disinyalir belum tuntas. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat: jalur jalan berpotensi tidak dapat tersambung secara utuh atau justru berakhir menjadi “jalan mati” yang mubazir.

​Jika informasi ini valid, maka Dinas PUPR Kota Lubuklinggau dituntut untuk segera memberikan penjelasan transparan. Muncul pertanyaan mendasar: bagaimana sebuah proyek bernilai hampir Rp20 miliar dapat dilelang dan dieksekusi apabila status pembebasan lahan di jalur utama tersebut belum rampung?

 

​Rincian Data LPSE dan Paket Kegiatan Jalan Raja Biku

​Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun redaksi melalui LPSE Kota Lubuklinggau / SPSE Inaproc Tahun Anggaran 2026, terdapat sejumlah paket kegiatan yang saling berkaitan erat dengan pembangunan Jalan Raja Biku:

 

​Peningkatan Jalan Raja Biku Kota Lubuklinggau (DAK)

​Nilai Pagu/HPS: Rp19.814.168.150,00

​Sumber Anggaran: Dana Alokasi Khusus (DAK)

​Status: Tender dinyatakan selesai (Jadwal proses sekitar Maret–April 2026).

​Catatan Publik: Publik berhak mengetahui identitas kontraktor pemenang tender, nilai kontrak riil hasil penawaran, serta progres fisik di lapangan.

​Review Design Perencanaan Jalan Raja Biku Kota Lubuklinggau

​Jenis Pengadaan: Jasa Konsultansi Badan Usaha Nonkonstruksi

​Nilai Pagu / HPS: Rp85.000.000,00 / Rp84.915.000,00

​Instansi: Dinas PUPR Kota Lubuklinggau

​Catatan Publik: Keberadaan paket review design ini patut dicermati. Sejauh mana konsultan perencana mengkaji aspek status tanah, keberadaan makam, dan kavling warga sebelum proyek digarap? Jangan sampai persoalan mendasar ini luput dari dokumen perencanaan.

​Pengupasan Lahan Jalan Raja Biku (SiRUP)

​Nilai Anggaran: Rp1.500.000.000,00

​Catatan Publik: Kegiatan pengupasan lahan senilai Rp1,5 miliar ini memerlukan keterbukaan informasi mengenai ruang lingkup, volume, lokasi pasti, serta koordinasinya dengan status pembebasan lahan warga.

​Konsultan Pengawasan Penggantian Jembatan Lingkar Barat 3 (Jalan Raja Biku)

​Catatan Publik: Paket pengawasan yang berkaitan dengan DAK Tahun Anggaran 2025/2026 ini perlu diawasi kinerjanya guna memastikan mutu pekerjaan konstruksi berjalan sesuai spesifikasi teknis.

​Siapa yang Bertanggung Jawab? PUPR Diminta Jangan Asal “Tabrak” Perencanaan

​Persoalan eksistensi lahan kuburan dan hak kepemilikan tiga kavling warga tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah daerah wajib menjunjung tinggi hak-hak keperdataan warga dan memastikan seluruh mekanisme pengadaan tanah bagi kepentingan umum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

​Dengan akumulasi anggaran yang melibatkan angka miliaran rupiah, redaksi mengajukan sejumlah poin krusial yang memerlukan jawaban resmi dari instansi berwenang:

 

​Apakah Dinas PUPR Kota Lubuklinggau telah memastikan clean and clear status seluruh lahan sebelum tender dan pekerjaan fisik dimulai?

​Sejauh mana kebenaran informasi mengenai keberadaan lahan pemakaman dan tiga kavling warga yang belum diganti rugi di jalur proyek?

​Apakah kendala lahan tersebut berpotensi memutus akses jalan atau menciptakan jalan mati?

​Apakah dokumen review design telah mengantisipasi sengketa pembebasan lahan ini?

​Siapa kontraktor pelaksana, nilai kontrak riil, serta konsultan pengawas yang bertanggung jawab penuh atas proyek ini?

​Wali Kota dan Aparat Pengawas Diminta Turun Tangan

​Mengingat besarnya dana negara yang dipertaruhkan, persoalan ini mendesak untuk segera disikapi oleh Wali Kota Lubuklinggau, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum agar melakukan audit dan pemeriksaan secara objektif.

​Masyarakat Kota Lubuklinggau tentu tidak mengharapkan proyek infrastruktur yang sekadar menghabiskan anggaran besar tanpa memberikan manfaat fungsional yang optimal, apalagi meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari. Jangan sampai dana miliaran rupiah telah dikucurkan, namun ruas jalan justru terkatung-katung akibat masalah pembebasan lahan yang diabaikan sejak awal perencanaan.

 

​HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik, pihak media membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab kepada Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, Wali Kota Lubuklinggau, pihak kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan pemberitaan ini.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *