MUSI RAWAS — Praktik pemotongan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali mencoreng penyaluran bantuan sosial pemerintah. Di Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, bantuan beras yang seharusnya diterima utuh sebanyak 3 sak (30 kg) oleh warga miskin, mendadak “disunat” hingga KPM hanya membawa pulang 25 kg.
Informasi ini terkuak dari keluhan sejumlah warga setempat yang merasa hak mereka digerus secara sepihak. Dari penelusuran di lapangan, sebanyak 5 kg beras dari tiap penerima dikumpulkan di rumah Kepala Dusun (Kadus) masing-masing.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa C Nawangsasi, Dedi, tidak menampik adanya penarikan beras sebesar 5 kg tersebut. Dedi membenarkan bahwa penyaluran beras tidak sesuai dengan jatah aturan pemerintah.
Namun, ia berlindung di balik dalih “kesepakatan bersama” dan “alasan kemanusiaan” untuk membagikan sisa beras kepada warga lain yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
”Secara aturan memang tidak ada,” aku Dedi dengan lugas saat memberikan keterangan.
Ia berdalih tindakan itu lahir dari kesepakatan rapat para ibu-ibu dan masyarakat desa demi pemerataan. Bahkan, tanpa beban Dedi menyebut jika ada pihak yang merasa tidak terima atau melapor, pihaknya siap mengembalikan sisa beras tersebut.
”Kalau ada yang melapor, artinya itu kita kembalikan saja biar tidak ada masalah. Karena itu berdasarkan kesepakatan ibu-ibu dan kesepakatan bersama,” tambah sang Kepala Desa.
Melanggar Aturan dan Berpotensi Pidana
Pernyataan “tidak ada aturan” dari sang Kepala Desa sejatinya menegaskan bahwa penarikan beras tersebut secara gamblang menabrak petunjuk teknis (Juknis) penyaluran Bantuan Pangan Nasional.
Secara regulasi, bantuan pemerintah disalurkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah terverifikasi. Tidak ada celah hukum maupun ruang diskresi bagi pemerintah desa untuk mengubah, memotong, ataupun mengalihkan hak KPM dengan dalih kesepakatan lokal atau rapat warga.
Praktik pengumpulan beras di rumah Kadus dengan dalih bagi rata berpotensi tergolong sebagai pemotongan ilegal dan penyalahgunaan wewenang. Modus “kesepakatan rapat” acap kali dijadikan tameng oleh oknum aparat desa untuk melegalkan tindakan tak beraturan yang merugikan masyarakat kurang mampu.
Kejadian di Desa C Nawangsasi ini memicu sorotan publik. Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas Sosial dan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas didesak segera turun tangan melakukan pengawasan dan pengusutan tuntas. Klarifikasi serta janji “mengembalikan beras jika ada yang melapor” dianggap bukan solusi hukum untuk menghapus indikasi pelanggaran aturan yang telah terjadi.
Admin : Andika Saputra


















