banner 728x250

Abaikan UU nomor 5 Tahun 2014 ,Oknum ASN Rangkap Jabatan Menjadi Ketua Pokmas Dan LPM terancam Kena Sangsi

banner 120x600
banner 468x60

Informasijitu.com_

LUBUKLINGGAU – Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan menyusul dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial Feri. Feri, yang berstatus sebagai ASN Guru di salah satu sekolah di Lubuklinggau, diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

banner 325x300

Rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab secara hukum dan etika birokrasi, ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilarang menduduki jabatan non-kedinasan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugas pokok sebagai pelayan publik.

Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan ASN

Larangan bagi ASN untuk merangkap jabatan didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: Secara umum melarang ASN melakukan rangkap jabatan di luar kedinasan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Peraturan ini menguatkan kewajiban ASN untuk fokus pada tugas kedinasan demi menjaga profesionalisme dan netralitas.

Potensi Konflik Kepentingan: Jabatan Ketua Pokmas dan LPM seringkali berkaitan dengan pengelolaan dana hibah atau program pemerintah desa/daerah. Status rangkap ini sangat rentan memicu konflik kepentingan dan penyimpangan.

Pengakuan Oknum ASN

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan rangkap tiga jabatan—Guru, Ketua Pokmas, dan Ketua LPM—EFeri membenarkan hal tersebut. Ia mengaku tidak sepenuhnya mengetahui regulasi yang melarang praktik rangkap jabatan ini.

“Ya memang benar saya menjabat 3 jabatan tersebut, guru, ketua pokmas, ketua LPM. Dan regulasi tentang aturan tersebut saya tidak tahu jelas. Kalau memang jelas saya akan mundur dalam hal ini, terutama ketua Pokmas ini,” ujar Feri melalui pesan singkat WhatsApp belum lama ini.

Ia juga menambahkan bahwa rangkap jabatan tersebut terjadi karena ia ditunjuk oleh Lurah dan RT setempat, bukan atas kemauan pribadinya. “Mengenai hal lain saya tidak tahu,” tutupnya.

Ancaman Sanksi Disiplin

Pengakuan ini sontak memunculkan pertanyaan mengenai penegakan regulasi dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang PNS yang terbukti melanggar larangan rangkap jabatan yang mengganggu tugas kedinasan dan menimbulkan konflik kepentingan dapat dikenakan sanksi disiplin.

Meskipun Pokmas atau LPM tidak disebut secara spesifik dalam UU ASN, pelanggaran terhadap prinsip netralitas, profesionalisme, dan larangan konflik kepentingan dapat menjadi dasar penjatuhan sanksi.

Tingkat hukuman disiplin dapat bervariasi, mulai dari Ringan (teguran lisan/tertulis), Sedang (pemotongan tunjangan/penundaan kenaikan gaji), hingga Berat. Sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kasus Feri di Lubuklinggau ini menjadi catatan penting bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat untuk segera mengambil tindakan tegas. Hal ini perlu dilakukan guna menjaga integritas dan profesionalisme ASN, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan daerah.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *