LUBUKLINGGAU – Pengelolaan keuangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lubuklinggau kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, anggaran perjalanan dinas di instansi tersebut diduga menjadi ladang pemborosan yang tidak wajar, bahkan terindikasi menjadi ajang “bancakan” korupsi.
Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, pada tahun anggaran 2025 lalu, DPUPR Kota Lubuklinggau menggelontorkan dana fantastis mencapai Milyar Rupiah. Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua kategori utama: perjalanan dinas biasa dan perjalanan dinas dalam kota.
Angka yang menyentuh miliaran rupiah ini memicu pertanyaan besar di tengah publik. Banyak pihak menilai jumlah tersebut sangat tidak proporsional jika dibandingkan dengan urgensi dan hasil nyata yang dirasakan oleh masyarakat Lubuklinggau dari kegiatan “pelancongan” dinas tersebut.
Pejabat “Alergi” Wartawan?
Ironisnya, saat kecurigaan publik mencuat, transparansi dari pihak dinas justru seolah tertutup rapat. Upaya awak media untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi mengenai efektivitas penggunaan anggaran tersebut selalu menemui jalan buntu.
Beberapa kali wartawan mendatangi kantor DPUPR untuk menemui Plt Kepala Dinas DPUPR, Fahni, namun yang bersangkutan hampir tidak pernah berada di tempat. Tidak hanya sulit ditemui secara fisik, upaya komunikasi melalui sambungan telepon seluler maupun pesan singkat pun tidak mendapatkan jawaban sedikit pun.
Sikap bungkam dan seringnya pejabat nomor satu di DPUPR itu mangkir dari kantor menguatkan spekulasi adanya sesuatu yang disembunyikan. Seolah ada tembok besar yang sengaja dibangun untuk menghindari pengawasan publik terhadap uang negara yang dikelola.
Desakan Audit Investigatif
Dugaan penyelewengan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
”Uang miliaran itu bukan milik pribadi, itu uang rakyat. Kalau hanya habis untuk biaya perjalanan yang tidak jelas output-nya, sementara infrastruktur di lapangan masih banyak yang butuh perhatian, tentu ini menyakitkan hati masyarakat,” ujar salah satu aktivis pengamat kebijakan publik setempat.
Hingga berita ini diturunkan, kantor DPUPR Kota Lubuklinggau masih belum memberikan keterangan resmi. Bungkamnya sang Plt Kadis menjadi catatan hitam bagi semangat keterbukaan informasi publik di Bumi Sebiduk Semare.
Admin : Andika Saputra


















