Lubuklinggau— Penggerebekan sebuah gudang minuman keras (miras) mendadak viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Menanggapi maraknya peredaran miras tersebut, tokoh agama Ustaz Fahmi memberikan pernyataan tegas terkait bahaya serta hukum penanganan miras di Indonesia.
Ustaz Fahmi mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, hukum mengonsumsi maupun mengedarkan miras sudah sangat jelas keharamannya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 90. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa dampak buruk miras tidak hanya berhenti pada dosa individu, melainkan menjadi pemicu utama keretakan sosial dan perpecahan di tengah masyarakat, sebagaimana didokumentasikan dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 91 dari zaman ke zaman.
”Miras ini bukan hanya haram diminum, tetapi juga menjadi salah satu sebab utama timbulnya perpecahan dan kekacauan di tengah masyarakat. Rekam jejak kerusakannya sudah terbukti dari zaman ke zaman,” tegas Ustaz Fahmi.
Tidak hanya dalam perspektif Islam, Ustaz Fahmi juga menggarisbawahi bahwa larangan miras pada dasarnya sejalan dengan ajaran moral seluruh agama yang diakui di Indonesia. Mengingat Indonesia mendasarkan negaranya pada Pancasila—khususnya Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa—praktik yang merusak moral bangsa seperti peredaran miras ilegal harus ditindak tanpa kompromi.
Beliau meminta aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk tidak menganggap enteng temuan gudang miras yang viral ini. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merusak generasi muda.
Admin : Andika Saputra


















