LUBUKLINGGAU — Keberadaan gudang minuman keras (miras) di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, mendadak memicu kontroversi hangat di tengah masyarakat. Sorotan publik kian tajam setelah jajaran Pemkot Lubuklinggau, termasuk Penjabat Wali Kota, turun langsung meninjau lokasi tersebut.
Isu ini kian memanas menyusul pernyataan Camat Lubuklinggau Selatan II di sejumlah media yang mengklaim bahwa operasional distributor miras berbendera PT Anugrah Karya Prima (AKP) tersebut telah mengantongi izin lengkap dan layak edar. Klaim sepihak ini dinilai terburu-buru dan berbanding terbalik dengan rekam jejak digital perusahaan yang pernah terjerat kasus perizinan ilegal.
Jejak Kelam Perizinan PT AKP: Pernah Digerebek dan Disegel
Penelusuran mendalam terhadap rekam jejak PT Anugrah Karya Prima mengungkap tabir kelam. Perusahaan distributor minuman beralkohol tinggi hingga rendah ini ternyata memiliki riwayat buruk terkait legalitas operasional di Kota Lubuklinggau.
Pada Agustus 2022 lalu, gudang PT AKP sempat digerebek oleh tim gabungan Satpol PP dan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ribuan botol miras berbagai merek—seperti Malaga, Anggur Merah, Kolesom, Batavia, hingga Vodkamix Newport—yang siap diedarkan ke wilayah Lubuklinggau, Bengkulu, hingga ditengarai merembes ke warung-warung kecil.
Hasil pemeriksaan petugas kala itu membongkar sederet kejanggalan hukum PT AKP:
- Nihil NIB dan SIUP-MB Khusus Lubuklinggau: PT AKP tidak mampu menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang sah untuk wilayah hukum Kota Lubuklinggau.
- Penyalahgunaan Izin Perdagangan Makanan: NIB yang dimiliki perusahaan (Nomor: 8120206880591 tertanggal 9 Agustus 2018) hanya diperuntukkan bagi Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya, bukan untuk komoditas minuman beralkohol. Lebih parahnya, dokumen perizinan tersebut ternyata tercatat berdomisili di Medan, Sumatera Utara, bukan di Lubuklinggau.
- Dokumen Lingkungan Salah Alamat: Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang dikantongi perusahaan atas nama usaha “Gudang Makanan” terdaftar di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, sehingga jelas menyalahi aturan tata ruang dan domisili usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau saat itu, Hendra Gunawan, mengonfirmasi secara tegas bahwa PT AKP tidak pernah mengajukan izin NIB maupun SIUP-MB sebagai distributor miras di wilayahnya. Akibat pelanggaran beruntun tersebut, Satpol PP Kota Lubuklinggau resmi menutup dan menyegel gudang tersebut serta menyita sejumlah sampel barang bukti.
Pernyataan Camat Dipertanyakan, Publik Desak Ketegangan Hukum
Munculnya kembali PT Anugrah Karya Prima di lokasi Siring Agung dengan narasi “izin lengkap” dari pejabat kewilayahan kini menuai spekulasi dan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan dasar validasi yang digunakan pihak kecamatan dalam melabeli operasional gudang tersebut legal, mengingat riwayat Manipulasi Dokumen Perizinan yang pernah dilakukan perusahaan tersebut di masa lalu.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau, DPMPTSP, serta aparat penegak hukum untuk tidak menelan mentah-mentah klaim kelengkapan berkas yang disodorkan pihak distributor. Transparansi audit perizinan—mulai dari SIUP-MB, NIB berbasis risiko di wilayah Lubuklinggau, hingga kesesuai distribusi—harus dibuka secara gamblang ke publik guna mencegah kebocoran peredaran miras ilegal yang meresahkan warga.
Admin : Andika Saputra



















