banner 728x250

SKANDAL MIRAS SIRING AGUNG: Pengusaha Bebas Mengangkasa, Birokrasi Lubuklinggau Main Pingpong Pengawasan

banner 120x600
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Hukum seolah tumpul dan tak berdaya di hadapan pengusaha minuman keras (miras) di Kota Lubuklinggau. Gudang miras di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, secara terbuka dan tanpa rasa takut merusak tata niaga alkohol dengan menyuplai miras ilegal langsung ke warung-warung kecil hingga melayani transaksi eceran di lokasi.

​Padahal, regulasi perizinan tahun 2024 secara tegas mengatur tata niaga minuman beralkohol: distribusi wajib hukumnya melalui PT atau distributor resmi menuju penampung berizin khusus. Fakta di lapangan membongkar praktik kejahatan niaga ini. Gudang Siring Agung dengan sengaja memotong rantai pasok resmi, menyebar miras tanpa izin edar valid, dan meracuni lingkungan masyarakat tanpa tersentuh sanksi.

banner 325x300

​Kondisi ini kian ironis saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2026). Bukannya menindak tegas, para pejabat teknis yang digaji dari uang rakyat justru memper tontonkan drama cuci tangan dan aksi saling lempar tanggung jawab.

​Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Drs. M. Johan Iman Sitepu, M.M., memilih bersikap apatis dan berlindung di balik ketiak sistem perizinan pusat.

​”Semua secara umum itu dikeluarkan oleh pihak Kementerian, tapi secara teknis pemasaran itu bidang yang berbeda. Kami hanya mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS),” kelit Johan dengan gaya khas pejabat lepas tangan.

​Setali tiga uang, bobroknya pengawasan juga tampak telanjang di tubuh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Lubuklinggau. Alih-alih memberikan jawaban transparan, staf Disperindag bernama Ardan justru memainkan taktik oper bola panas dengan mengarahkan awak media ke Kepala Bidang bernama Andang, sebelum akhirnya memilih bungkam seribu bahasa.

​Aksi permainan pingpong wewenang dari tingkat dinas hingga staf lapangan ini mempertegas adanya indikasi pembiaran sistematis. Publik kini menantang keberanian Wali Kota Lubuklinggau dan Aparat Penegak Hukum (APH): Apakah hukum di kota ini benar-benar telah mati terkubur oleh dugaan “setoran” pengusaha nakal, ataukah aparat memang sengaja memelihara gudang miras di siring agung

Penulis/Admin: Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *