Informasijitu.com_
JAKARTA − Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) periode 2016-2017. Kerugian negara dalam kasus ini diketahui mencapai Rp501 miliar.
Tersangka baru tersebut yakni Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Acset Dono Parwoto alias DP.
“Dari tiga orang saksi yang dipanggil hari ini, di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik diperiksa telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang dianggap ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirdik Kejagung Kuntadi, Selasa (6/8/2024).
“Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung 20 hari ke depan,” lanjut Kuntadi.
Dalam kebiasaannya, Kuntadi menyebut DP sebagai Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS sebagai bersekongkol mengurangi volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.
Selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar DD dan YM (sudah divonis) sebagai dasar pelanggan dengan pengondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.
“Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Sdr DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu,” ujar Kuntadi.
“Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41,” lanjut Kuntadi.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus sudah ada empat orang yang menjatuhkan hukuman vonis. Hakim Tipikor memvonis Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Djiwono tiga tahun penjara.
Sementara itu vonis empat tahun untuk Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; vonis tiga tahun untuk Terdakwa Yudhi Mahyudin; dan vonis empat tahun untuk Tony Budianto Sihite. ( Indra Darmawan)