LUBUKLINGGAU – Aroma ketidakberesan menyengat proyek infrastruktur di Kota Lubuklinggau. Proyek Peningkatan Perkuatan Tebing Sungai Mesat di Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 kini resmi menjadi sorotan tajam. Infrastruktur vital yang menelan anggaran fantastis hingga miliaran rupiah tersebut kedapatan mangkrak dan melampaui batas waktu (deadline) kontrak.
Berdasarkan data investigasi yang dihimpun, mega proyek pertahanan abrasi ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau. Proyek ini disokong oleh dana Bantuan Keuangan (BK-BK) dengan nilai kontrak yang luar biasa besar: Rp6.949.165.000.
Kontraktor Dinilai Gagal Total
Dinas PUPR menunjuk CV Putri Aceh sebagai pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pengerjaan fisik di lapangan. Namun, hingga kalender kerja yang disepakati habis, kontraktor ini dinilai gagal total dalam merampungkan kewajibannya.
Rapor Merah: CV Putri Aceh gagal menyelesaikan proyek tepat waktu. Alih-alih rampung, progres di lapangan justru menyisakan tanda tanya besar dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Rakyat yang Menanggung Risiko
Keterlambatan ini bukan sekadar urusan administrasi atau hitung-hitungan angka di atas kertas. Ada keselamatan warga yang digadaikan di sana. Warga di sekitar aliran Sungai Mesat kini dirundung kecemasan massal.
Sebab, penguatan tebing sungai ini merupakan benteng utama untuk mencegah erosi dan kelongsoran yang mengancam pemukiman mereka—terutama saat debit air sungai meluap ekstrem. Lambannya kinerja kontraktor sama saja dengan membiarkan warga hidup dalam bayang-bayang bencana.
PUPR dan Kontraktor Bungkam: Ada Apa?
Hingga berita ini diturunkan, nuansa saling lempar tanggung jawab atau bahkan upaya tutup mata mulai terasa. Baik pihak Dinas PUPR Kota Lubuklinggau selaku pemilik proyek, maupun CV Putri Aceh selaku pelaksana, kompak bungkam seribu bahasa.
Belum ada satu pun keterangan resmi yang keluar mengenai:
- Apa kendala utama di balik molornya proyek senilai Rp6,9 miliar ini?
- Bagaimana kejelasan sanksi denda keterlambatan per hari yang seharusnya dijatuhkan?
- Apakah ada “main mata” dalam pemberian adendum perpanjangan waktu?
Publik Menuntut Ketegasan
Masyarakat Lubuklinggau kini menuntut transparansi total. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas didesak untuk tidak tinggal diam melihat uang rakyat berjalan di tempat. Publik mendesak Dinas PUPR segera mengambil langkah ekstrem dan tegas terhadap kontraktor nakal, agar asas manfaat proyek ini tidak menguap begitu saja.
Admin : Andika Saputra


















