banner 728x250

Blak-blakan Kades Mambang Kelola Dana Desa: Tarik Tunai Cash hingga Proyek Kambing Dipihakketigakan!”

banner 120x600
banner 468x60

Musi Rawas – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mambang untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 kini menjadi sorotan tajam. Program pemberdayaan masyarakat yang sejatinya bertujuan untuk mendongkrak ekonomi warga lokal, diduga kuat dikelola dengan mekanisme yang menyalahi aturan alias menabrak regulasi yang berlaku.

​Bukan tanpa alasan, dugaan penyelewengan prosedur ini mencuat langsung dari pengakuan Kepala Desa (Kades) Mambang, Maha Putra. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (23/6/2026), Maha Putra membeberkan sejumlah praktik pengadaan yang dinilai sarat kejanggalan.

banner 325x300

Modus Tarik Tunai dan “Melempar” Proyek ke Pihak Ketiga

​Kepada media, Maha Putra blak-blakan mengakui bahwa pada tahun 2024, proyek pengadaan sapi untuk pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan cara menarik uang tunai (cash) dari kas desa, lalu diserahkan begitu saja kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

​”Ya, pada tahun 2024 kami beli sapi untuk pemberdayaan dengan menarik uang kes lalu diserahkan untuk belanja beli sapi, dan itu alasannya karena BUMDes masih baru dibentuk,” kilih Maha Putra tanpa beban.

 

​Dosa prosedur tampaknya berlanjut di tahun anggaran berikutnya. Pada tahun 2025, Pemerintah Desa Mambang kembali menganggarkan program pemberdayaan berupa pengadaan 40 ekor kambing. Mirisnya, alih-alih dikelola secara swakelola oleh masyarakat, proyek ini justru dilempar ke pihak ketiga (kontraktor/rekanan).

​”Kemudian di tahun 2025, kami mengadakan lagi pemberdayaan dengan membeli kambing sebanyak 40 ekor dengan dipihakketigakan,” tambah Kades lagi.

Kades Bungkam dan Gugup Saat Dicecar Identitas “Pihak Ketiga”

​Aroma tak sedap semakin menyengat ketika awak media mencecar pertanyaan mengenai siapa sosok atau perusahaan pihak ketiga yang beruntung mendapatkan proyek kambing tersebut. Mendadak, sikap Kades Mambang berubah gugup. Ia langsung memotong pembicaraan wartawan dan berkelit dengan dalih akan memberikan nomor kontak pihak ketiga tersebut nanti—sebuah jawaban klasik untuk menghindari transparansi.

Menabrak Aturan: Dana Desa Wajib Swakelola, Bukan Proyek Kontraktor!

​Praktik pengadaan yang dipaparkan oleh Kades Mambang jelas memicu tanda tanya besar dan berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan aturan perundang-undangan, Dana Desa haram hukumnya diserahkan bulat-bulat kepada pihak ketiga untuk program pemberdayaan dan pembangunan yang sifatnya bisa dikerjakan masyarakat.

​Berikut adalah benturan keras mekanisme di Desa Mambang dengan regulasi yang berlaku:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa & Peraturan Menteri Desa PDTT: Menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan tenaga kerja, bahan baku, dan potensi lokal. Tujuannya agar uang desa berputar di desa tersebut, bukan dibawa lari oleh kontraktor luar.
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 12 Tahun 2019 (Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa): Pengadaan di desa mengutamakan metode Swakelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Penyerahan modal ke BUMDes atau pihak ketiga harus melalui mekanisme penyertaan modal yang sah dan dicatatkan secara transparan, bukan dengan cara serah-terima uang tunai (cash) yang rawan pemotongan atau penyelewengan.

​Dengan sistem pengadaan hewan ternak yang dipihakketigakan serta penarikan uang tunai tanpa mekanisme kliring yang jelas, tata kelola keuangan Desa Mambang tahun 2024–2025 patut diduga menjadi ajang kongkalikong yang merugikan masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menantikan ketegasan dari pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengaudit total realisasi fisik dan laporan pertanggungjawaban Dana Desa Mambang. Apakah uang rakyat benar-benar menjadi sapi dan kambing,

Admin : Andika Saputa

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *