LUBUKLINGGAU — Inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau ke sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Kelurahan Siring Agung menarik perhatian publik. Meski tindakan cepat tanggap pemerintah kota ini diapresiasi warga, pelaksanaan sidak tersebut menyisakan pertanyaan besar terkait prosedur dan komposisi tim penindak di lapangan.
Sidak yang digelar berawal dari VIRAL nya Di pemberitaan dan Medsos dengan aktivitas gudang di lokasi tersebut. Wali Kota bersama jajaran mendatangi gudang untuk memantau langsung dugaan pelanggaran izin operasional serta peredaran miras yang tak bersertifikat resmi.
Namun, pelaksanaan penertiban ini menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sidak tersebut diduga tidak melibatkan Tim Terpadu secara utuh. Penindakan hanya didampingi oleh beberapa instansi saja, tanpa keterlibatan penuh dari unsur Forkopimda dan instansi teknis terkait lainnya yang biasa tergabung dalam tim penegakan hukum daerah.
Sorotan Prosedur Penindakan
Ketiadaan Tim Terpadu lengkap dalam sidak gudang miras ini menjadi bahan diskusi hangat di tengah masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Beberapa poin krusial yang menonjol di antaranya:
Legalitas Penyitaan dan Pembuktian: Sesuai aturan, penindakan dan penyitaan barang bukti berkonsekuensi hukum idealnya melibatkan Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejaksaan) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar proses hukum memiliki dasar yang kuat.
Transparansi Prosedur: Pelibatan Tim Terpadu—yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perizinan (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, hingga aparat keamanan (TNI/Polri)—diperlukan untuk memastikan evaluasi perizinan dan penindakan berjalan transparan dan terukur.
Akuntabilitas Penertiban: Publik mempertanyakan alasan mengapa sidak berskala cukup besar pada objek berisiko tinggi hanya dihadiri oleh sebagian instansi Pemkot.
Kebutuhan Clarification dari Pemkot
Sidak ini mempertegas komitmen Pemkot dalam menertibkan peredaran miras ilegal di wilayah Siring Agung. Namun, demi menghindari spekulasi dan memastikan penanganan kasus berjalan tuntas secara hukum, masyarakat menantikan klarifikasi resmi dari pihak Wali Kota maupun Humas Pemkot terkait komposisi personil saat sidak dilakukan.
Penanganan lanjutan bersama Tim Terpadu diharapkan segera dilakukan agar penyegelan, pemeriksaan izin usaha, hingga proses hukum bagi pengelola gudang dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Admin : Andika Saputra



















