Informasijitu.com _
JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara pada dugaan korupsi kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero periode 2019-2022, mencapai Rp1,27 triliun.
“Perkiraan sementara Rp1,27 triliun. Bisa lebih” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (6/8/2024)
KPK mulai mengumumkan telah membuka penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi di ASDP, 18 Juli lalu. Pada pembukaan kasus tersebut, KPK mengaku telah melakukan penyertaan sejumlah aset, termasuk tiga kendaraan mobil yang diduga berkaitan dengan aliran uang pada kasus tersebut.
Hingga saat ini, KPK memang masih menutup rapat informasi penyidikan terhadap proyek yang tercatat mencapai Rp1,3 triliun tersebut. Mereka mengklaim, pengumuman identitas para tersangka akan dilakukan setelah proses penyelidikan tuntas.
Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut telah mengajukan permintaan pencegahanperjalanan ke luar negeri atas empat nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 11 Juli 2024. Mereka adalah satu dari pihak swasta berinisial A; serta tiga nama dari pihak internal ASDP yaitu HMAC, MYH, dan IP.
Berdasarkan pola penyidikan umum yang di KPK, penyidik biasanya akan memulai proses penyidikan bersamaan dengan pengajuan pencegahan ke Ditjen Imigrasi. Hal ini dilakukan agar para tersangka tidak mencoba melarikan diri ke luar negeri atau pun mencoba menghilangkan barang bukti. ( Indra Darmawan)