Informasi jitu.com
Sumsel _Puluhan Masyarakat melalui Ormas FM2B berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Musi Banyuasin, agar segera menindak dan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di PT.Pelangi Inti Pertiwi (PIP) dan PT.Intimegah Bestari Pertiwi (IBP).
Perusahaan yang mengantongi Izin lokasi, Dengan Surat Keputusan Bupati Muba nomor : 1773 tahun 2006 untuk PT IBP dan Nomor : 340 tahun 2008 untuk PT PIP, perusahaan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan yang beroperasi di Kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin.
Diduga persoalan di internal dan eksternal dua perusahaan ini sudah cukup pelik ditengah masyarakat,dengan banyaknya sengketa lahan dengan masyarakat yang belum tuntas hingga sekarang,serta masalah puluhan tenaga kerja yang diberhentikan, tapi belum ada kejelasan terhadap hak karyawan,dan beberapa persoalan dugaan pelanggaran Lingkungan Hidup yang dapat merusak ekosistem hayati.
Seperti yang disampaikan oleh Darwin Alik (53) warga desa Ngulak III, bersama beberapa orang lagi, warga dari Desa Ngulak II,Ngulak III, dan Desa Kemang kecamatan Sanga Desa,Selaku Pemilik lahan.
saat berbincang dengan wartawan media ini,Jumat, (19/7/2024) seusai menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati, DPRD dan Instansi lainya di Kota Sekayu,terkait persoalan ini.
” Kami masyarakat Sanga Desa, melalui Ormas FM2B DPD kecamatan sanga Desa, berharap dan meminta tindakan tegas dari Pemerintah,baik itu pemerintah Pusat,Propinsi maupun tingkat Kabuapaten, agar segera mengevaluasi izin serta aktivitas dua perusahan ini,karena diduga banyak sekali dugaan pelanggaran pada perusahaan dua ini,seperti sengketa lahan dengan masyarakat yang belum tuntas hingga sekarang,masalah tenaga kerja yang diberhentikan tapi belum ada kejelasan terhadap hak karyawan,. ” Jelas Darwin, sembari mengatakan surat pengaduan telah disampaikan oleh pihaknya dari Pemkab Muba,DPR-RI,DPRD Muba dan DPRD Propinsi,Kemeterian, Hingga ke bapak Presiden Republik Indonesia.
Senada juga di tuturkan oleh Ketua DPD FM2B Kecamatan Sanga Desa,Syamsul bahori, dia menngatakan kenapa masyarakat menutut keras , hal ini dilatarbelakangi dari berbagai Polemik yang terjadi di lapangan, baik itu, terkait soal aturan dan juga masalah sosial,berkenaan dengan sengketa lahan dan tenaga kerja local yang diherhentikan secara sepihak oleh perusahaan PT,PIP dan PT.IBP.
“ Masyarakat beberapa tahun lalu,pernah protes melalui ormas Putas, terhadap aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan Perkebunan sawit ini. Dan sekarang masyarakat Sanga Desa sudah jenuh dengan janji-janji dari perusahaan. Bahkan lebih mirisnya lagi terindikasi di tengah lahan sawit PT.PIP, adanya aktivitas sumur minyak ileggal alias ilegal driling yang sempat terbakar beberapa bulan yang lalu, kita bisa cek ,berita yang dimuat di beberapa media terkait sumur bor yang meledak, itu berada ditengah lahan Perusahaan,serta banyaknya tenaga kerja lokal, yang diberhentikan secara sepihak,karena tidak mau menandatangani surat perjanjian kerja (SPK), yang dibuat oleh perusahaan,yang isi SPK itu, Justeru akan menghapuskan pesangon sebagai hak dari pekerja,.“ Katanya
Informasi yang berhasil dihimpun, Persoalan lahan milik masyarakat yang hangus ini, sudah pernah digelar mediasi tingkat DPRD Muba,namun belum ada tindak lanjut dan pergantian dari Perusahaan kepada masyarakat selaku pemilik kebun hutan karet yan terbakar.
” Dengan banyaknya berbagai kejadian masalah, kami menduga bahwa operasional dari perusahaan PT.PIP dan IBP, dikerjakan terindikasi tidak mencerminkan perusahaan yang Bonafit dan tidak Profesional,” Ungkap Ketua DPD FM2B Sanga Desa ini.
Masih menurut Bahori,berdasarkan dari rekam jejak perusahaandari dulu, hingga saat ini. Perusahaan memberikan masalah dalam aktivitas Perkebunannya,dengan banyaknya sengketa lahan, yang belum tuntas dengan Masyarakat,selaku Pemilik kebun karet sebelum perusaahan ada disana.
” Hal yang paling nyata dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan PT.IBP dan PIP, Adalah masalah belum adanya Pembayaran lahan kebun karet milik masyarakat yang hangus, diduga akibat apinya berasal dari lahan milik Perusahaan PT,IBP.
Persoalan ini, pernah rapat di DPRD Muba, antara Masyarakat Pemilik lahan dan Perusahaan,namun hingga kini,belum ada kejelasanya. Dan adanya dugaan kejahatan pelanggaran pada lingkungan hidup dengan adanya aktivitas sumur minyak ileggal (red-ilegal drilling) yang sempat terbakar beberapa bulan yang lalu, kita bisa cek di beberapa media terkait sumur bor yang meledak itu, berada tengah lahan Perusahaan PT.PIP,serta banyaknya tenaga kerja lokal yang diberhentikan secara sepihak,karena pekerja tidak mau menandatangani surat perjanjian kerja (SPK) yang dibuat oleh perusahaan,sedangkan pekerja sebagian sudah ada perjanjian sebelumnya.” ungkapnya.
Tambahnya, dari Kejadian sengketa lahan dengan masyarakat, pada tahun 2008 lalu. Serta masalah tenaga kerja, Pihak Perusahaan PT.IBP dan PIP tidak mempunyai itikat atau komitmen yang baik, guna lakukan upaya menyelesaikan dengan masyarakat.
” Artinya secara logika, terindikasi PT.PIP dan PT.IBP ini, sepertinya tidak mempunyai sikap yang baik, kepada masyarakat diseputar Perusahaan, dan Pemerintah, (red- Pemerintah daerah atau Pemerintah Pusat). Untuk itu Ormas FM2B, meminta dan berharap pemerintah segera memberikan tindakan dan Saksi yang tegas, atas perilaku perusahaan Perkebunan Kelapa sawit dari Grup Salim Ivomas Pratama (SIMP) group ini, yang terkesan seolah kebal hukum dengan mengabaikan segala kewajibannya itu.,” Pungkasnya. (Joni Marsis)