banner 728x250

Diduga Menjadi Otak Illegal Drilling, POSE RI Akan Laporkan PT Hindoli Cargill Indonesia

banner 120x600
banner 468x60

Informasijitu.com

Musi Banyuasin – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Hindoli Cargill Indonesia kini menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Organisasi Seluruh Indonesia (POSE RI) menduga perusahaan tersebut menjadi otak di balik aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di kawasan perkebunan mereka di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

banner 325x300

Berdasarkan data yang dikumpulkan Tim POSE RI di lapangan, ditemukan ratusan hingga ribuan titik pengeboran minyak ilegal yang dilakukan oleh sejumlah oknum di dalam kawasan PT Hindoli, termasuk di lokasi yang dikenal sebagai Cobra 1, Cobra 2, dan Cobra 3.

Kegiatan ilegal yang jelas merugikan negara dan merusak lingkungan ini disinyalir telah berlangsung selama setahun terakhir tanpa ada tindakan pencegahan yang berarti dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Keluang. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas perusakan lingkungan tersebut dilakukan secara masif dan terencana.

Ketua Umum DPP POSE RI, Desri Nago SH, menyatakan bahwa setelah merampungkan sejumlah data, pihaknya akan segera melaporkan dugaan keterlibatan PT Hindoli dan aparat penegak hukum ini ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM.

 

“Kegiatan ini akan menjadi preseden buruk bagi aparat kepolisian karena membiarkan aksi pelanggaran hukum yang dilakukan terang-terangan,” ujar Desri.

Ia memastikan adanya keterlibatan PT Hindoli dan aparat penegak hukum dalam kegiatan melanggar undang-undang tersebut. Menurutnya, jika biasanya perusakan aset perusahaan berskala Nasional atau Internasional akan disikapi cepat oleh perusahaan bersama penegak hukum, kali ini situasinya berbeda.

“Yang kita lihat sekarang bagaimana? Kebun kelapa sawit dihancurkan, baik oleh aksi pengeboran maupun insiden kebakaran yang tiada henti. Di mana semua pihak diam, padahal kalau biasanya merusak pagar perusahaan saja jika kejadiannya pagi maka sorenya pelaku sudah dipastikan ditangkap, ini bertahun-tahun dibiarkan,” kata Desri dalam keterangan persnya, Jumat (17/10/2025).

 

Di samping itu, terkait wacana legalisasi sumur minyak yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Desri meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang titik sumur yang akan dilegalkan. Ia menyoroti temuan di lapangan bahwa rata-rata sumur minyak yang berproduksi adalah sumur minyak baru, bukan sumur minyak peninggalan Belanda seperti yang disebutkan dalam Permen ESDM tersebut.

“Kami juga menemukan kejanggalan dari 20 ribu lebih titik sumur minyak yang dilaporkan oleh tim verifikasi. Kuat dugaan adanya indikasi pembohongan di mana sumur minyak baru dilaporkan sebagai sumur minyak peninggalan Belanda,” tutupnya.

Penulis : Joni Marsis dan Tim

Editor : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *