banner 728x250

Didasari Bukti-bukti yang diungkap Jaksa, KPK Yakin SYL Dihukum 12 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

 

Informasijitu.com

banner 325x300

JAKARTA − Pihak KPK meyakini, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan dihukum 12 tahun penjara. Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

 

Serangkaian sidang kasus dugaan korupsi SYL terus dilakukan Pengadilan Tipikor Jakarta. “KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (11/7/2024).

 

Ia menjelaskan, keyakinan tersebut didasari bukti-bukti yang telah diungkap jaksa, selama proses persidangan perkara SYL. KPK meyakini majelis hakim akan menjatuhkan putusan secara objektif, berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut.

 

“KPK memiliki keyakinan bahwa majelis hakim telah menilai secara objektif. Seluruh fakta-fakta yang disampaikan Tim Jaksa KPK melalui tuntutan,” ujarnya.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan membacakan amar putusan terhadap SYL. Pembacaan putusan dibacakan dalam persidangan pada hari ini.

 

Selain SYL, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta juga akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari ini.

 

“Kami sudah jadwalkan. Untuk pembacaan putusan pada Kamis, 11 juli 2024,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Selasa pekan ini.

 

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Perbuatan itu diduga dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

 

JPU juga mendakwa uang puluhan miliar hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan kepentingan pribadi SYL, serta keluarganya. Diduga pula ada uang untuk Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana, ke luar negeri, umrah, dan kurban.

 

SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan. (Indra Darmawan )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *