Musi Rawas – Jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan seorang netizen yang membongkar adanya indikasi dugaan pembayaran ganda (double payment) atas jasa Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam bulan yang sama. Isu krusial yang menyangkut pengelolaan uang rakyat ini langsung memantik reaksi keras dari publik dan aktivis antikorupsi.
Menyikapi polemik tersebut, Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan konkret. Mereka meminta kasus ini tidak sekadar menjadi perbincangan liar di media sosial, melainkan harus diusut secara tuntas dan transparan.
”Kami memandang isu ini tidak boleh dianggap angin lalu. Jika memang hanya salah input pada Buku Kas Umum (BKU), harus dijelaskan secara transparan kepada publik. Namun, jika ditemukan adanya pembayaran ganda yang tidak sesuai ketentuan, maka ini harus diusut sampai tuntas! Jangan sampai ada dugaan pemborosan anggaran atau penyimpangan keuangan daerah,” tegas Juru Bicara Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 kepada media, Rabu (10/6).
Kelalaian Sistem atau Sinyal Penyimpangan?
Meskipun muncul spekulasi bahwa insiden ini kemungkinan akibat kesalahan input data (human error) pada BKU, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika pembayaran riil benar-benar terjadi dua kali untuk objek dan periode yang sama tanpa dasar hukum yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi kuat mengarah pada tindakan koruptif.
Apabila benar terdapat pembayaran ganda yang lolos verifikasi, hal ini menjadi tamparan keras dan sinyal merah bagi sistem pengawasan internal. Fungsi kontrol dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, hingga Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) patut dipertanyakan.
4 Poin Analisis Kritis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45
Berdasarkan pencermatan informasi awal dari postingan yang beredar, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 memetakan empat poin krusial yang wajib menjadi objek penyelidikan:
- Dugaan Kesalahan Administratif/Entry Data: Menguji apakah ada human error murni dalam penginputan BKU atau sistem keuangan daerah sehingga memicu pencatatan ganda.
- Lemahnya Pengawasan Internal: Menyoroti lolosnya verifikasi berjenjang jika transfer ganda tersebut benar-benar terealisasi.
- Potensi Penyimpangan Anggaran: Mengendus adanya potensi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan anggaran yang wajib diperiksa secara menyeluruh.
- Urgensi Audit Dokumen dan Rekening Penerima: Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), BKU, hingga tracking rekening bank para penerima jasa nakes.
Bidik Payung Hukum, Desak Audit Investigatif
Guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mengingatkan bahwa penanganan kasus ini harus berpijak pada instrumen hukum yang tegas, di antaranya:
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 meminta Inspektorat Daerah bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera mengandeng APH untuk melakukan audit investigatif.
Kendati meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum ada keputusan resmi, keterbukaan informasi dinilai sebagai harga mati. Hingga berita ini diturunkan, tangkapan layar unggahan netizen tersebut telah beredar luas, namun identitas akun sengaja disamarkan demi menjaga privasi dan menghindari polemik personal sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Sumber : Kabarkite.com
Admin : Andika Saputra


















