banner 728x250

Anggaran Perencanaan BPKAD Lubuklinggau Menembus Rp3 Miliar Jadi Sorotan, Kabid Anggaran Pilih Bungkam

banner 120x600
banner 468x60

Lubuklinggau — Pos anggaran kegiatan perencanaan dan penyusunan anggaran daerah Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mendadak menyita perhatian publik. Pasalnya, alokasi dana yang dikucurkan khusus untuk urusan koordinasi dan penyusunan regulasi anggaran terbilang fantastis, yakni menembus angka lebih dari Rp3 miliar.

 

banner 325x300

​Guna memastikan alokasi uang rakyat tersebut digunakan secara efisien, akuntabel, dan tepat sasaran, tim redaksi telah melayangkan surat konfirmasi serta daftar pertanyaan resmi yang ditujukan kepada Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kota Lubuklinggau, Choirul Aji Pamungkas , Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, pejabat terkait memilih tetap bungkam dan enggan memberikan klarifikasi.

 

​Upaya konfirmasi tertulis maupun pesan singkat yang dikirimkan demi transparansi dan pemenuhan hak informasi publik tersebut sama sekali tidak mendapat respons.

 

​Anggaran Rapat dan Koordinasi yang Menyorot Perhatian

​Berdasarkan data uraian kegiatan TA 2025 yang dihimpun redaksi, terdapat empat pos kegiatan penyusunan regulasi dengan nilai anggaran yang dinilai sangat gemuk, antara lain:

 

​Koordinasi dan Penyusunan Anggaran Daerah: Rp1.749.979.150,-

​Koordinasi dan Penyusunan Perda APBD & Perkada Penjabaran Perubahan APBD: Rp496.823.500,-

​Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS (Murni): Rp393.405.700,-

​Koordinasi dan Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS: Rp363.064.850,-

​Jika diakumulasikan, total anggaran yang tersedot hanya untuk urusan koordinasi dan penyusunan dokumen-dokumen regulasi ini menyentuh angka Rp3.003.273.200,- (Tiga Miliar Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah).

 

​Lima Kejanggalan yang Belum Terjawab

​Sikap tertutup yang ditunjukkan BPKAD Kota Lubuklinggau justru menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sedikitnya terdapat lima poin krusial yang mestinya dijelaskan secara terbuka kepada publik:

 

​Satu Pos Menyedot Rp1,74 Miliar: Mengapa biaya koordinasi utama memakan porsi lebih dari separuh total anggaran? Berapa rincian alokasi yang terpakai untuk perjalanan dinas, honorarium, atau biaya rapat fisik?

​Anomali Anggaran Perubahan: Biaya penyusunan Perubahan KUA-PPAS (Rp363 juta) dinilai menggelembung karena nilainya hampir menyamai KUA-PPAS Murni (Rp393 juta). Padahal, tahap perubahan idealnya sekadar melanjutkan dan merevisi data yang sudah ada.

​Korelasi Hasil Kerja vs Anggaran: Apakah kucuran dana Rp3 miliar ini berbanding lurus dengan kualitas perencanaan, seperti penyerapan APBD yang tepat waktu tanpa teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atau sekadar formalitas penyerapan anggaran semata?

​Penggabungan Pos Anggaran: Penggabungan penetapan APBD Murni dan Perubahan dalam satu pos dinilai berpotensi mengaburkan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

​Minim Efisiensi Digital: Di era penerapan e-budgeting dan sistem digitalisasi tata kelola keuangan, BPKAD belum memberikan penjelasan mengenai langkah efisiensi dalam menekan biaya operasional rapat-rapat fisik yang bernilai tinggi.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi BPKAD Kota Lubuklinggau maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan resmi demi keberimbangan informasi

Admin : Andika Saputra

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *