KONAWE SELATAN, 21 OKTOBER 2026 – Aliansi Pemerhati Lingkungan Kecamatan Landono mengambil tindakan tegas di lapangan dengan menghentikan paksa operasional alat berat dan aktivitas pembukaan lahan untuk usaha peternakan ayam petelur dan pedaging di wilayah Konawe Selatan (Konsel).
” Aksi ini dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan ilegal yang secara nyata telah merusak bentang alam serta menghancurkan fasilitas umum milik desa.
Ketua Umum Aliansi Pemerhati Lingkungan Kecamatan Landono, Edo Seltra Melstefandi, menyatakan bahwa investigasi lapangan menunjukkan oknum pengusaha tersebut melakukan pengerukan tanah berskala besar tanpa mengantongi dokumen lingkungan hidup resmi serta izin tata ruang (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR).
“Tindakan ini adalah pelanggaran hukum yang sangat telanjang.
Mereka melakukan pembukaan lahan skala besar menggunakan alat berat tanpa izin tata ruang yang sah. Akibat dari egoisme usaha ilegal ini, bentang alam wilayah Landono rusak, dan fasilitas infrastruktur desa yang dibangun menggunakan uang rakyat menjadi hancur dijebol,” tegas Edo Seltra Melstefandi dalam keterangan persnya.
Berdasarkan regulasi perlindungan lingkungan yang berlaku, aktivitas ilegal ini terancam sanksi hukum berlapis yang sangat berat:
1. Undang-Undang Penataan Ruang (UU No. 26/2007): Pemanfaatan ruang tanpa izin yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dan kerusakan lingkungan diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
2. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009 jo. UU No. 6/2023): Tindakan pengerusakan bentang alam yang mengubah kriteria baku kerusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda material hingga Rp100 miliar.
3. Sanksi Administratif Pemerintah: Pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyegelan total, pencabutan paksa operasional, hingga tuntutan pemulihan lingkungan (restorasi) atas biaya pelaku sendiri.
Edo Seltra Melstefandi menambahkan bahwa Aliansi Pemerhati Lingkungan Kecamatan Landono tidak akan tinggal diam dan akan terus menahan operasional di lokasi sampai ada tindakan hukum konkret dari pihak berwenang.
“Kami menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Selatan serta Ditjen Gakkum KLHK untuk segera turun ke lapangan, memasang garis penyegelan, dan memproses pidana oknum yang terlibat.
Ini bukan sekadar masalah bisnis peternakan biasa, ini adalah kejahatan lingkungan yang merugikan hajat hidup orang banyak di desa kami,” pungkas Edo.
Laporan:Salim Hercules
Admin : Andika Saputra


















