PALEMBANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Lukman yang merupakan Eks Kepala BKPSDM Muratara, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses alih jenjang dan kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Persidangan yang berlangsung tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus)Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Muhammad Reza Revaldy, S.H.Kamis(22/10).
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Ali Murdiat, S.H., M.H., dengan hakim anggota H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., serta Reni Purba, S.H., M.Ag., M.H. Sementara itu, panitera pengganti dalam persidangan tersebut adalah Ahmad Irfansyah, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwrano SH,MH melalui Kasi Inteligen ,Armein Ramdhani SH,MH didampingi Kasi Pidsus, willy Pramudya Ronaldo SE,SH,MH mengatakan bahwa sidang perdana Eks Kepala BKPSDM Muratara pada Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Admin : Andika Saputra
“Sidang perdana, yakni pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan agenda sidang berikutnya pada Kamis pekan depan (29/10/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum.
Pada tahap tersebut, penuntut umum dijadwalkan menghadirkan alat bukti guna mendukung pembuktian atas dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa”,kata Armein Singkat


















