banner 728x250

SKANDAL RANGKAP JABATAN & GAJI GANDA BPD DESA SUMBER JAYA MELEDAK: TABRAK BANYAK ATURAN!

banner 120x600
banner 468x60

MUSI RAWAS — Skandal dugaan rangkap jabatan dan penyaluran anggaran ganda (double budget) menggegerkan Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbukti masih menyedot tunjangan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Praktek ini tak hanya mencederai integritas pelayanan publik, tetapi juga terang-terangan mengangkangi serangkaian aturan perundang-undangan.

​Sikap lepas tangan ditunjukkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya, Sobriyanto. Saat dikonfirmasi, Kades membenarkan jajarannya di BPD berstatus ASN dan PPPK. Bahkan, salah satu oknum BPD berinisial M diketahui sudah lama angkat kaki dan berdomisili di C Nawang Sasi, namun tetap aktif mencairkan tunjangan BPD di Desa Sumber Jaya. Alih-alih memproses Pergantian Antarwaktu (PAW), Kades justru bergeming: “Dulu pernah mengajukan, tapi sampai saat ini belum ada berkas lanjutan apapun. Jadi untuk selanjutnya saya tidak tahu lagi,” cetusnya.

banner 325x300

​Kondisi makin memprihatinkan saat oknum BPD berinisial M secara terbuka mengakui status gandanya sebagai PPPK dan BPD aktif. M justru menjadikan Ketua BPD, Sunarto, yang juga berstatus ASN sebagai tameng: “Saya akan koordinasi dulu sama Ketua BPD, Pak Sunarto, karena beliau ASN yang jadi BPD juga. Nah, kami akan koordinasi sama dia apa yang dikonfirmasi, karena kami satu panutan.”

DASAR HUKUM DAN ATURAN YANG DILANGGAR

​Praktek rangkap jabatan, pengerukan penghasilan ganda, hingga pengabaian syarat domisili di Desa Sumber Jaya berpotensi menjerat para oknum melalui payung hukum berikut:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 64) Anggota BPD secara tegas dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa/Perangkat Desa, anggota DPR/DPRD, maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang melarang rangkap jabatan.
  • Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
    • Syarat Keanggotaan (Pasal 13): Anggota BPD wajib bertempat tinggal di wilayah RT/RW atau dusun pencalonan. Oknum M yang berdomisili di C Nawang Sasi jelas memenuhin syarat untuk diberhentikan.
    • Larangan Rangkap Jabatan (Pasal 26): Menandaskan larangan BPD menjabat posisi yang menimbulkan benturan kepentingan serta penerimaan penghasilan ganda dari APBD/APBN.
    • Pergantian Antarwaktu (Pasal 19 & 22): Anggota BPD yang tidak lagi memenuhi syarat wajib diberhentikan dan dilakukan PAW. Sikap Kades dan Ketua BPD yang membiarkan proses ini mengendap merupakan bentuk kelalaian administratif berat.
  • UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara & PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ASN (PNS dan PPPK) dituntut menjaga integritas, profesionalisme, dan fokus penuh pada unit kerjanya. Menyedot dua sumber penghasilan dari keuangan negara/daerah (gaji ASN/PPPK dan tunjangan BPD) melanggar asas akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 & Pasal 3) Penerimaan double budget (anggaran ganda) yang berasal dari APBD/APBDes secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya diri sendiri yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

​Pengakuan terbuka oknum BPD membongkar fakta bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi secara terstruktur dan berjamaah. Publik kini mendesak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas, serta BKPSDM untuk segera turun tangan menindak tegas para oknum dan memproses pengembalian kerugian negara.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *