LUBUK LINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi mengambil tindakan administratif dengan menghentikan sementara kegiatan operasional PT Anugrah Karya Prima. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II tersebut disanksi akibat belum memenuhi kewajiban pelaporan usaha.
Sekretaris Satpol PP Kota Lubuk Linggau, Muhammad Syarifian, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional ini berlaku paling lama satu bulan, terhitung sejak Berita Acara (BA) ditandatangani pada Selasa
(8/9/2026). Perusahaan baru diizinkan kembali beroperasi setelah menyelesaikan kewajiban administrasi sesuai regulasi yang berlaku, terutama terkait pengendalian,
pengawasan, pembatasan, serta pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Pelaksanaan tindakan administratif ini dilakukan secara transparan melalui sinergi lintas instansi. Sejumlah pihak turut hadir mendampingi proses tersebut, di antaranya perwakilan Disperindag, DPMPTSP, Camat Lubuk Linggau Selatan II, Lurah Siring Agung, Ketua RT setempat, serta unsur pengamanan dari TNI dan Polri.
Kehadiran jajaran pemerintah daerah, aparat kewilayahan, hingga TNI-Polri menegaskan komitmen bersama dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum. Pemkot Lubuk Linggau memastikan pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha di wilayahnya akan terus dilakukan secara berkala guna mendorong kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Admin : Andika Saputra


















