LUBUKLINGGAU — Temuan gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal oleh awak media pada Jumat (28/8) lalu berbuntut panjang. Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mendadak menggelar rapat evaluasi di Kantor Wali Kota pada Kamis (3/9) untuk membedah masalah perizinan dan peredaran alkohol di “Kota Sebiduk Semare” tersebut.
Dalam rapat yang dihadiri jajaran Forkopimda dan kepala dinas terkait—mulai dari Sekda H. Trisko Defriyansa, Dinas PMPTSP, Disperindag, hingga Satpol PP—Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, menginstruksikan pengawasan ketat terhadap seluruh pelaku usaha perdagangan beralkohol.
”Perizinan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan kegiatan perdagangan lainnya, perlu dilakukan penataan terhadap para pelaku usaha,” ujar Rachmat Hidayat dalam arahannya.
Ketegasan Pemkot Dipertanyakan
Meski Wali Kota telah memberikan arahan, langkah Pemkot Lubuklinggau dinilai sejumlah pihak masih terkesan lambat dan defensif. Koordinator Gerakan Pemuda Demokrasi (GPD-MLM), Jepri Irwansah, menilai jajaran dinas teknis dan Satpol PP terkesan gagap serta saling lempar tanggung jawab pasca-terbongkarnya gudang miras tersebut.
Menurut Jepri, Pemkot sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang sangat kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, Pembatasan, dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
”Aktivitas gudang miras itu bisa beroperasi tanpa terdeteksi radar Pemkot sampai akhirnya dibongkar oleh media. Ini membuktikan ada fungsi pengawasan yang tumpul atau bahkan pembiaran oleh oknum tertentu,” tegas Jepri.
Desakan Penyegelan dan Sanksi Kompromi
GPD-MLM beserta aktivis masyarakat mendesak Wali Kota untuk tidak sekadar menggelar rapat formalitas atau terbuai narasi administratif perizinan, melainkan segera mengambil tindakan nyata di lapangan.
Adapun tiga poin utama yang didesakkan publik kepada Pemkot Lubuklinggau meliputi:
- Tindakan Eksekusi: Segera menyegel dan menutup permanen operasional gudang miras yang terbukti melanggar aturan.
- Penegakan Perda: Menerapkan Perda No. 3/2022 secara menyeluruh tanpa tebang pilih terhadap pemilik usaha maupun distributor.
- Pembersihan Internal: Mengusut tuntas indikasi oknum aparat atau pejabat yang menjadi ‘pembeking’ atau membiarkan aktivitas ilegal tersebut beroperasi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah konkrit dan keberanian Satpol PP Kota Lubuklinggau selaku penegak Perda untuk menyegel lokasi gudang guna menjaga kondusivitas serta moralitas daerah.
Admin : Andika Saputra



















