LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, memimpin rapat pengawasan perdagangan besar minuman beralkohol (minol) di ruang kerjanya pada Kamis (3/9/2026). Rapat tersebut berfokus pada penataan serta pengawasan perizinan usaha guna memastikan seluruh kegiatan perdagangan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam arahannya, H Rachmat Hidayat menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib mengantongi izin resmi serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Penataan ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum dan keteraturan iklim usaha di Kota Lubuk Linggau.
”Perizinan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan kegiatan perdagangan lainnya, perlu dilakukan penataan terhadap para pelaku usaha,” ujar Rachmat Hidayat.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekda H Trisko Defriyansa, Plt Asisten I Erwin Armeidi, Asisten II H Emra Endi Kesuma, Kepala Disperindag Medhio Line Sapta Windu, Kepala DPMPTSP M Johan Iman Sitepu, serta Kasat Pol PP Kota Lubuk Linggau Fahrizal Raharja.
Sorotan Masyarakat Soal Penindakan dan Izin Edar
Meski pemerintah daerah telah menggelar rapat pengawasan, kalangan masyarakat menilai belum ada langkah konkret maupun tindakan represif yang jelas terhadap berbagai pelanggaran di lapangan. Warga kini mempertanyakan ketegasan Pemkot Lubuk Linggau mengenai maraknya peredaran minol di tingkat cafe hingga warung-warung kecil.
Pertanyaan ini menguat mengingat Disperindag Kota Lubuk Linggau sebelumnya sempat menyatakan bahwa izin edar minol tidak diperuntukkan bagi eceran di warung atau cafe wilayah setempat. Izin yang ada secara regulasi hanya dikantongi oleh 9 PT terdaftar dengan kapasitas sebagai distributor,
bukan untuk penjualan langsung ke tempat hiburan atau warung eceran.
Masyarakat berharap pihak berwenang tidak hanya sebatas melakukan rapat koordinasi, tetapi segera mengambil langkah nyata dan menindak tegas para pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai.
Admin : Andika Saputra



















