
LUBUKLINGGAU — Kasus ruko yang disulap menjadi gudang penyimpanan minuman keras (miras) di kawasan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, kian memanas dan memasuki babak baru yang amat mengejutkan publik.
Setelah sebelumnya terungkap tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagkar) Kota Lubuklinggau membongkar fakta hukum lain: gudang miras tersebut sama sekali tidak memiliki izin edar di wilayah Kota Lubuklinggau.

Disperindagkar Tegaskan Peredaran Miras Ilegal
Keterangan resmi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting (Bapokting) Disperindagkar Kota Lubuklinggau, Arwandy Andang Cahaya. Ia menegaskan bahwa pengelola gudang tidak pernah mengantongi izin untuk mengedarkan minuman beralkohol di wilayah hukum Kota Lubuklinggau.
”Tidak pernah ada izin edar untuk wilayah Kota Lubuklinggau. Yang mereka pegang itu hanya izin distributor, yang mana gudangnya memang beralamatkan di Siring Agung,” tegas Andang.
Andang membeberkan kronologi pengurusan izin oleh pihak pengusaha yang menggantung dan tidak ditindaklanjuti:
- Tahun 2024: Pihak pengusaha hanya mengurus dokumen perizinan sebagai distributor.
- Tahun 2025: Pihak pelaku usaha sempat datang kembali untuk mengajukan permohonan izin edar khusus wilayah Kota Lubuklinggau. Namun, banyak persyaratan teknis dan dokumen wajib yang belum dilengkapi.
- Hingga Saat Ini: Pelaku usaha tidak pernah lagi berkoordinasi maupun menyerahkan berkas kelengkapan yang diminta.
”Artinya, secara aturan peredaran mereka di Lubuklinggau sama sekali tidak berizin. Kalau mereka mau mengedarkan ke luar daerah sesuai izin distributornya, silakan. Tapi untuk di wilayah Kota Lubuklinggau itu tidak bisa karena tanpa izin, dan itu sepenuhnya menjadi risiko hukum pihak pelaku usaha,” tambah Andang.
Diduga Menyusup ke Kafe dan Warung
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, barang bukti minuman beralkohol dari gudang tersebut diduga kuat telah beredar luas ke berbagai kafe hingga warung-warung di Kota Lubuklinggau. Hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran berat yang meresahkan serta berpotensi merusak ketertiban masyarakat.
Ancaman Hukum dan Sanksi Menurut Undang-Undang
Tindakan nekat mendistribusikan dan mengedarkan minuman keras tanpa izin edar serta menyalahi peruntukan bangunan gudang di kawasan permukiman/ruko memiliki konsekuensi hukum yang tegas:
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol: Peredaran miras golongan A, B, dan C wajib memiliki izin edar dan hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu yang ditunjuk secara resmi. Penjualan ke warung-warung atau kafe tanpa izin khusus merupakan pelanggaran hukum.
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang dalam pengawasan tanpa perizinan berusaha yang sah terancam sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan barang dari peredaran, hingga pencabutan izin usaha.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha yang mengedarkan barang tidak sesuai dengan ketentuan standar dan peraturan perundang-undangan dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau terkait Ketertiban Umum dan Pengendalian Miras: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan, penyitaan seluruh barang bukti miras, hingga penutupan paksa operasional gudang tersebut.
Berbekal rentetan pelanggaran ini—mulai dari ketiadaan PBG/IMB, alih fungsi ruko secara ilegal, hingga ketiadaan izin edar resmi—masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Pemkot Lubuklinggau untuk segera menyegel lokasi dan menindak tegas pemilik gudang demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum.

















