LUBUKLINGGAU – Keberadaan ruko yang diduga kuat dijadikan pusat penampungan dan distribusi minuman keras (miras) di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, menuai penolakan masif dari masyarakat. Polemik tata ruang dan perizinan ini kian meruncing setelah jajaran pejabat eksekutif hingga Kapolres Lubuklinggau terkesan satu suara menyatakan operasional gudang tersebut telah mengantongi izin lengkap.
Pernyataan aparat penegak hukum yang mendahului hasil validasi teknis Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau ini memantik kritik keras dari Koordinator Gerakan Suara Manusia Peduli Amanah Undang-Undang Aktivis 98 (GSUU), Herman Sawiran. Pihaknya menilai Kepolisian telah melampaui batas kewenangan tata kelola perizinan daerah serta mencederai asas keadilan publik.
”Legitimasi perizinan usaha, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga kesesuaian tata ruang merupakan kewenangan absolut Pemkot Lubuklinggau melalui DPMPTSP, bukan domain institusi Kepolisian. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepolisian adalah penegakan hukum dan memelihara Kamtibmas, bukan bertindak sebagai spokesperson atau juru bicara legalitas badan usaha swasta,” tegas Herman Sawiran.
GSUU menegaskan lima poin krusial untuk mengurai persoalan regulasi dan dugaan maladministrasi ini:
Uji Transparansi Dokumen Fisik Perizinan
GSUU menantang Pemkot Lubuklinggau dan Polres untuk membuka dokumen legalitas ke publik, meliputi Kerangka Acuan AMDAL, Izin Gangguan (HO), serta Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko. Publik berhak tahu pejabat eksekutif mana yang menandatangani serta regulasi apa yang membenarkan operasional gudang distribusi miras di tengah kawasan permukiman padat.
Soroti Indikasi Selective Enforcement Penegakan Hukum
Terjadi ketimpangan penegakan hukum (discretionary mismatch) yang nyata. Aparat terkesan agresif melakukan penindakan represif terhadap pedagang eceran kecil di lapangan, namun mendadak tumpul dan defensif saat berhadapan dengan entitas gudang berskala besar yang menjadi hulu peredaran barang tersebut.
Audit Lapangan dan Pembuktian Manifes Bangunan
Wali Kota bersama Polres didesak menggelar inspeksi mendadak (sidak) lintas sektoral secara terbuka guna memverifikasi manifes operasional ruko—apakah terdaftar sebagai gudang komoditas pangan umum, atau disamarkan untuk komoditas berisiko tinggi (miras). Pemkot diperingatkan agar tidak memprioritaskan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengabaikan norma sosial dan ketertiban umum.
Evaluasi Fungsi Pengawasan DPRD Kota Lubuklinggau
GSUU menyayangkan pasifnya DPRD Kota Lubuklinggau, khususnya komisi yang membidangi perizinan dan perdagangan. Sebagai lembaga legislatif pemilik hak pengawasan (oversight function), DPRD seharusnya responsif memanggil pihak eksekutif dan pemilik usaha guna meminta klarifikasi publik, bukan justru berdiam diri.
Eskalasi Penolakan Melalui Mobilisasi Aksi Massa
Jika Pemkot, Polres, dan DPRD tidak memberikan kejelasan yang transparan, GSUU menyatakan siap memobilisasi massa aksi secara bertahap guna mendesak penghentian sementara (status quo) hingga penutupan seluruh aktivitas operasional gudang di Siring Agung.
Saling Lempar Tanggung Jawab di Internal Kepolisian
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Lubuklinggau, AKBP Catur Erwin Setiawan, melalui pesan instan WhatsApp pada Senin (31/8/2026). Namun, Kapolres enggan memberikan rincian teknis terkait dokumen izin yang sebelumnya diklaim lengkap dan mengarahkan konfirmasi ke jajaran Humas.
”Karena saya sudah pernah sampaikan ke rekan-rekan pers. Silahkan ke Kasi Humas ya mas, AKP Alwi,” tulis Kapolres singkat.
Saat dikonfirmasi terpisah di Mapolres Lubuklinggau, Kasi Humas Polres Lubuklinggau, AKP Alwi, belum memberikan jawaban substantif terkait perizinan ada dan itu sebatas kami mengetahui saja ,kalau yang turun itu bagian kasat resrim melalui pitsus , ungkap nya
”Kalau untuk turun ke lapangan itu bidang Pidsus (Pidana Khusus), langsung ungkap,” ujar AKP Alwi.
Pola komunikasi publik yang tidak terintegrasi dan cenderung saling lempar respons di internal Kepolisian ini semakin memperkuat dorongan publik agar Pemkot Lubuklinggau dan instansi terkait segera membuka dokumen perizinan gudang tersebut secara akuntabel.
Admin : Andika Saputra


















