LUBUKLINGGAU — Keberadaan gudang minuman keras (miras) di wilayah Kota Lubuklinggau terus memantik sorotan publik. Meski sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media massa lokal maupun regional, teka-teki mengenai legalitas operasional gudang tersebut justru kian remang-remang.
Sebelumnya, polemik ini sempat mereda setelah sejumlah pihak mengeluarkan pernyataan bernada menenangkan. Camat Lubuklinggau Selatan II, Pemerintah Kota melalui tindakan sidak Wali Kota, hingga jajaran Polres Lubuklinggau sempat mengindikasikan bahwa tempat tersebut telah mengantongi izin operasional dan layak edar.
Namun, klaim tersebut kini kembali dipertanyakan. Hingga saat ini, belum ada satu pun instansi pemerintah maupun pihak pengelola/perusahaan yang mampu menunjukkan atau membeberkan bukti fisik dokumen perizinan tersebut secara transparan—baik berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), Izin Edar, maupun Izin Minuman Beralkohol (Mihol).
DPMPTSP Sebut Izin Usaha Risiko Tinggi via OSS Pusat
Saat dikonfirmasi awak media terkait simpang siur perizinan ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, Drs. M. Johan Iman Sitepu, M.M., memberikan penjelasan yang justru mengarahkan ranah teknis ke dinas lain.
Johan menjelaskan bahwa usaha penjualan minuman beralkohol masuk dalam kategori usaha berisiko tinggi. Menurutnya, mekanisme perizinan tersebut diproses secara terintegrasi melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) langsung di tingkat pemerintah pusat.
“Kalau secara teknis izin edar itu ke pihak Dinas Perdagangan. Kalau untuk izin mihol tersebut, itu kan kelas berisiko tinggi, artinya itu dari pusat langsung dan mereka mendaftar mandiri melalui aplikasi OSS. Kemudian, untuk menentukan layak atau tidaknya, ada juga peran dari Dinas PU dan Penataan Ruang terkait tata ruangnya,” jelas Johan.
Disperindag Masih Bungkam
Pernyataan Kepala DPMPTSP yang melimpahkan kewenangan teknis perizinan dan kelayakan edar ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau kian mempertegas adanya kerancuan koordinasi antarinstansi.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau terkesan masih enggan memberikan keterangan resmi (bungkam). Pihak dinas belum mau membuka suara terkait ada atau tidaknya surat rekomendasi teknis serta izin distribusi/layak edar dari gudang tersebut hingga ke tingkat pedagang eceran di Kota Lubuklinggau.
Ketidakjelasan ini memicu desakan dari warga dan berbagai elemen masyarakat agar Pemkot Lubuklinggau bersama aparat penegak hukum tidak sekadar memberikan buaian ketersediaan izin, melainkan secara transparan membuka dokumen perizinan ke publik demi menjamin kepastian hukum dan ketertiban masyarakat.
Admin : Andika Saputra


















