MUSI BANYUASIN — Dugaan kejanggalan terkait kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta pengelolaan limbah PT Samudera Kencana Mas (SKM) di Kecamatan Babat Supat semakin menguat. Usai melontarkan jawaban tidak substantif dan terkesan main-main saat dikonfirmasi, Manajer PT SKM, Iskandar, kini mendadak memblokir nomor WhatsApp jurnalis Informasijitu.com.
Aksi pemblokiran kontak tersebut terjadi tak lama setelah redaksi melayangkan Surat Konfirmasi Elektronik Resmi Nomor: 01/Red-IJ/Konfirmasi/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 guna meminta klarifikasi berimbang mengenai keluhan pencemaran lingkungan yang dirasakan warga Desa Suka Maju dan Rimba Rakit.
Dari Jawaban ‘Nyeleneh’ Hingga Blokir Kontak
Sebelum nomor kontak jurnalis diblokir, Iskandar sempat memberikan tanggapan yang tidak relevan dengan poin-poin konfirmasi resmi yang dikirimkan. Alih-alih menerangkan prosedur Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maupun izin pembuangan limbah cair ke sungai, pihak manajemen justru merespons dengan kelakar yang mengelak dari pokok masalah.
“Detail sekali pesan elektronik yang Abang kirim ini. Jadi hambar makanan,” catat isi pesan singkat dari Iskandar sebelumnya.
Tak hanya itu, saat ditanyakan mengenai tenggat waktu tanggapan resmi selama 3 hari kerja, pihak manajemen malah mempertanyakan legalitas prosedur konfirmasi jurnalistik tersebut sebelum akhirnya memutuskan komunikasi secara sepihak dengan memblokir nomor awak media.
Ada Apa dengan PT SKM?
Tindakan tertutup yang ditunjukkan oleh manajemen PT SKM ini lantas menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Apabila operasional pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut telah memenuhi seluruh standar baku mutu lingkungan serta mengantongi izin resmi sesuai regulasi yang berlaku, lantas mengapa pihak perusahaan harus alergi dan menghindari konfirmasi pers?
Sikap tidak kooperatif dan menutup diri dari keterbukaan informasi publik ini kian menguatkan kecurigaan masyarakat. Diduga kuat ada indikasi pelanggaran aturan pengelolaan limbah cair serta ketidaklengkapan dokumen perizinan lingkungan yang coba disembunyikan oleh pihak manajemen.
Pimpinan Redaksi Informasijitu.com, Andika Saputra, menegaskan bahwa upaya pemblokiran ini tidak akan menyurutkan langkah redaksi dalam mengawal isu pencemaran lingkungan yang merugikan warga Muba.
”Tugas pers adalah melakukan kontrol sosial dan memastikan hak-hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat terpenuhi. Jika manajemen memilih memblokir komunikasi ketimbang memberikan penjelasan transparan, publik dan aparat penegak hukum tentu bisa menilai sendiri ada apa di balik operasional PT SKM,” tegasnya.
Redaksi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin, Satgas Lingkungan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit penegakan hukum lingkungan secara menyeluruh terhadap PT SKM.
Admin : Andika Saputra



















