MUSI BANYUASIN — Sikap tidak profesional diduga ditunjukkan oleh manajemen PT Samudera Kencana Mas (SKM). Saat dikonfirmasi resmi oleh insan pers terkait kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta dugaan pencemaran limbah di Kecamatan Babat Supat, pihak perusahaan justru memberikan respons yang terkesan main-main dan tidak substantif.
Upaya konfirmasi ini dilakukan oleh media online Informasijitu.com melalui Surat Konfirmasi Elektronik Resmi Nomor: 01/Red-IJ/Konfirmasi/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Langkah tersebut diambil guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Surat resmi tersebut menyoroti sejumlah poin krusial yang menjadi keluhan keras warga Suka Maju dan Rimba Rakit, di antaranya:
- Legalitas dan kelengkapan dokumen AMDAL/UKL-UPL serta izin lingkungan PT SKM sejak beroperasi September 2025.
- Penanganan konkrit atas dampak limbah cair, bau tak sedap, kebisingan operasional, hingga desakan penutupan pipa pembuangan ke sungai.
- Progres realisasi kesepakatan hasil mediasi yang dikawal oleh Satgas Khusus Kecamatan Babat Supat.
Bukannya Menjawab Isu Lingkungan, Menajer Perusahaan Malah “Sentil” Makanan
Alih-alih memberikan penjelasan teknis mengenai pengelolaan limbah dan ketaatan dokumen lingkungan, Manager PT SKM, Iskandar, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp justru melontarkan tanggapan yang tidak relevan dengan pokok persoalan.
“Detail sekali pesan elektronik yang Abang kirim ini. Jadi hambar makanan,” tulis Iskandar saat merespons surat konfirmasi redaksi.
Ketika awak media mencoba meminta penegasan ulang atas poin-poin pertanyaan substantif, Iskandar justru mempertanyakan tenggat waktu (deadline) konfirmasi 3 hari kerja yang diberikan redaksi, sembari mengklaim hal itu berpotensi melanggar UU Pers.
“Gpp ini Bang? Waktunya 3hari Pa Apa ngk pelanggaran UU Pers nanti. Siap Abang 🫡 Kalau ini kita bisa pahami dan nampaknya bisa berteman kita,” tambahnya dalam pesan tertulis tersebut.
Abaikan Substansi Keluhan Warga
Pimpinan Redaksi Informasijitu.com, menyayangkan sikap perwakilan manajemen PT SKM yang terkesan menghindari kenyataan di lapangan. Menurutnya, batas waktu konfirmasi 3 hari kerja yang diberikan media adalah standar kerja jurnalistik yang wajar agar pemberitaan tidak berlarut-larut dan publik mendapat kepastian.
”Kami memberikan ruang yang sangat cukup bagi PT SKM untuk menjelaskan secara resmi mengenai izin AMDAL dan IPAL mereka. Namun, respons yang diberikan oleh perwakilan manajemen justru tidak mencerminkan iktikad baik untuk menjelaskan fakta kepada publik,
Sikap ‘mengelak’ dari manajemen PT SKM ini kian memperkuat desakan masyarakat serta aktivis lingkungan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional pabrik tersebut.
Admin : Andika Saputra



















