Musi Rawas — Dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas kembali dorengi oleh aksi tidak terpuji oknum pelajar. Sebuah rekaman video pendek yang diungga oleh akun TikTok @yau_M3 mendadak viral dan memicu keresahan publik. Video tersebut memperlihatkan seorang siswi yang diduga kuat merupakan pelajar SMPN 2 Muara Kelingi tengah asyik merokok tanpa canggung.
Beredarnya video ini menjadi tamparan keras bagi pihak sekolah. Muncul tuduhan miring dari masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta pembinaan karakter siswa di lingkungan SMPN 2 Muara Kelingi, hingga para pelajar merasa bebas melakukan tindakan melanggar norma di luar maupun di dalam area sekolah.
Pihak Sekolah Dalih Sudah “Menindak”, Minta Berita Tidak Diterbitkan
Saat dikonfirmasi, pihak SMPN 2 Muara Kelingi melalui salah satu guru yang juga menjabat sebagai bendahara sekolah, Mujid, membenarkan bahwa siswi dalam video viral tersebut adalah peserta didik di sekolahnya.
Namun, bentuk “penindakan” yang diklaim telah dilakukan pihak sekolah justru menuai tanda tanya. Mujid menjelaskan bahwa penanganan yang diberikan sejauh ini baru sebatas nasihat dan meminta akun TikTok tersebut ditutup.
”Memang benar hal itu (terjadi). Namun pihak sekolah sudah melakukan penindakan terhadap siswi tersebut dengan cara menutup akun dan diberi nasihat,” ujar Mujid saat ditemui awak media di kediamannya.
Tak berhenti di situ, dalam pertemuan tersebut Mujid juga secara terbuka memohon dan meminta kepada awak media agar peristiwa ini tidak dipublikasikan ke tengah masyarakat.
”Kami memohon dan meminta kepada pihak media agar tidak melakukan penyebaran berita dengan cara apa pun,” ungkapnya penuh harap.
Sorotan Aturan, Sanksi, dan Kendurnya Pengawasan
Sikap defensif dan respons minim dari pihak sekolah ini dinilai belum menyentuh akar permasalahan. Tindakan sekadar “menutupi akun dan memberi nasihat” dinilai terlalu longgar untuk pelanggaran disiplin berat yang berdampak pada citra lembaga pendidikan.
1. Aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Berdasarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, seluruh warga sekolah—termasuk siswa—dilarang keras merokok, mempromosikan, ataupun memamerkan perilaku merokok. Sekolah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga ekosistem pendidikan yang bersih dari asap rokok.
2. Ketegasan Sanksi Disiplin
Pengawasan yang terkesan pembiaran ini menuntut adanya tindakan berjenjang yang tegas dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat, di antaranya:
Sanksi Akademik & Pembinaan: Pemanggilan orang tua/wali murid secara resmi, penyusunan surat pernyataan tertulis di atas materai, hingga skorsing jika diperlukan agar memberikan efek jera.
Pendampingan Konseling: Pelibatan guru Bimbingan Konseling (BK) secara intensif untuk membimbing karakter dan perilaku siswa, bukan sekadar imbauan lisan.
3. Fungsi Pengawasan Sekolah yang Tumpul
Kejadian ini menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan tata tertib sekolah. Pihak sekolah seharusnya tidak hanya bertindak reaktif setelah video viral di media sosial, melainkan rutin melakukan razia berkala, edukasi bahaya merokok, serta pengawasan ketat terhadap kedisiplinan siswa.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dan evaluasi total dari pihak Kepala Sekolah SMPN 2 Muara Kelingi serta Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Admin : Andika Saputra



















