
MUSI RAWAS – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMP Negeri 2 Muara Kelingi, Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.734.420.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pantauan di lapangan menunjukkan progres pekerjaan diperkirakan baru mencapai sekitar 30 persen. Namun, pada tahap awal pelaksanaan tersebut sudah ditemukan sejumlah kondisi yang menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan.

Foto papan proyek yang terpasang di lokasi mencantumkan bahwa pekerjaan revitalisasi dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Diduga Gunakan Material Kayu Bekas
Berdasarkan hasil pemantauan, di area proyek terlihat tumpukan material bekas bongkaran berupa seng lama, kayu bekas, serta puing-puing bangunan. Pada bagian rangka atap yang sedang dikerjakan, tampak beberapa batang kayu diduga merupakan kayu bekas yang digunakan kembali dan dipadukan dengan kayu baru.
Selain itu, hasil pemasangan plafon juga dinilai kurang rapi. Sejumlah sambungan plafon terlihat telah didempul, namun hasil pengerjaannya dinilai kurang presisi sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap mutu pekerjaan.
Mandor Mengaku Tidak Mengetahui Spesifikasi Teknis
Saat ditemui di lokasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai Pelaksana Kerja (PK) sekaligus mandor mengatakan dirinya baru bertugas sekitar dua hingga tiga minggu dan tidak mengetahui secara rinci spesifikasi pekerjaan.
“Saya hanya bekerja sebagai PK dan mandor di sini baru sekitar dua sampai tiga minggu. Selebihnya saya tidak tahu-menahu. Yang lebih paham itu pihak sekolah, yaitu Kepala Sekolah, Pak Taufik,” ujarnya kepada wartawan.
Pekerja tersebut juga menyampaikan bahwa apabila terdapat pertanyaan dari wartawan maupun LSM, diminta agar menghubungi pihak tertentu.
“Pesan dari pihak sekolah, kalau ada LSM atau wartawan yang bertanya, silakan tanyakan langsung ke Dinas melalui Pak Harto. Karena saat penentuan titik nol pengerjaan, beliau hadir di sini,” katanya.
Peran Oknum Dinas Dipertanyakan
Pernyataan mengenai keterlibatan seseorang yang disebut sebagai “Pak Harto” dari Dinas Pendidikan menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan revitalisasi tersebut merupakan bantuan pemerintah yang dilaksanakan melalui P2SP dengan sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2026.
Keberadaan pihak dinas sejak penentuan titik nol hingga disebut sebagai pihak yang menangani konfirmasi kepada media dinilai perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah
Hingga berita ini ditulis, Kepala SMPN 2 Muara Kelingi, Taufik, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material kayu bekas maupun pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Sekolah, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Dinas Pendidikan terkait, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, guna memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MUSI RAWAS – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMP Negeri 2 Muara Kelingi, Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.734.420.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pantauan di lapangan menunjukkan progres pekerjaan diperkirakan baru mencapai sekitar 30 persen. Namun, pada tahap awal pelaksanaan tersebut sudah ditemukan sejumlah kondisi yang menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan.
Foto papan proyek yang terpasang di lokasi mencantumkan bahwa pekerjaan revitalisasi dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Diduga Gunakan Material Kayu Bekas
Berdasarkan hasil pemantauan, di area proyek terlihat tumpukan material bekas bongkaran berupa seng lama, kayu bekas, serta puing-puing bangunan. Pada bagian rangka atap yang sedang dikerjakan, tampak beberapa batang kayu diduga merupakan kayu bekas yang digunakan kembali dan dipadukan dengan kayu baru.
Selain itu, hasil pemasangan plafon juga dinilai kurang rapi. Sejumlah sambungan plafon terlihat telah didempul, namun hasil pengerjaannya dinilai kurang presisi sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap mutu pekerjaan.
Mandor Mengaku Tidak Mengetahui Spesifikasi Teknis
Saat ditemui di lokasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai Pelaksana Kerja (PK) sekaligus mandor mengatakan dirinya baru bertugas sekitar dua hingga tiga minggu dan tidak mengetahui secara rinci spesifikasi pekerjaan.
“Saya hanya bekerja sebagai PK dan mandor di sini baru sekitar dua sampai tiga minggu. Selebihnya saya tidak tahu-menahu. Yang lebih paham itu pihak sekolah, yaitu Kepala Sekolah, Pak Taufik,” ujarnya kepada wartawan.
Pekerja tersebut juga menyampaikan bahwa apabila terdapat pertanyaan dari wartawan maupun LSM, diminta agar menghubungi pihak tertentu.
“Pesan dari pihak sekolah, kalau ada LSM atau wartawan yang bertanya, silakan tanyakan langsung ke Dinas melalui Pak Harto. Karena saat penentuan titik nol pengerjaan, beliau hadir di sini,” katanya.
Peran Oknum Dinas Dipertanyakan
Pernyataan mengenai keterlibatan seseorang yang disebut sebagai “Pak Harto” dari Dinas Pendidikan menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan revitalisasi tersebut merupakan bantuan pemerintah yang dilaksanakan melalui P2SP dengan sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2026.
Keberadaan pihak dinas sejak penentuan titik nol hingga disebut sebagai pihak yang menangani konfirmasi kepada media dinilai perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah
Hingga berita ini ditulis, Kepala SMPN 2 Muara Kelingi, Taufik, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material kayu bekas maupun pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Sekolah, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Dinas Pendidikan terkait, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, guna memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Admin : Andika Saputra


















