banner 728x250

SPMB SMAN 1 Lubuk Linggau Diisukan Pasang Tarif Rp10 Juta, Kejari Didesak Seret Oknum Mafia Pendidikan ke Penjara

banner 120x600
banner 468x60

LUBUK LINGGAU – Jagat media sosial di wilayah Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara (MLM) dihebohkan oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) bernilai fantastis dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 1 Lubuk Linggau. Tidak tanggung-tanggung, nominal yang dipatok untuk meloloskan calon siswa ke sekolah favorit tersebut dikabarkan menembus angka Rp8 juta hingga Rp10 juta per kursi.

​Menyikapi kegaduhan ini, Korps Adhyaksa langsung bergerak cepat. Langkah sigap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau yang mulai mendalami aroma busuk di sektor pendidikan ini mendapat apresiasi sekaligus kawalan ketat dari aktivis kepemudaan.

banner 325x300

​Aktivis Muda MLM, Habibi Prakas, dengan lantang menegaskan bahwa respons cepat Kejari harus menjadi pintu masuk untuk membongkar tuntas gurita penyelewengan di sekolah negeri. Ia mendesak aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menyapu bersih oknum yang memanfaatkan momentum tahun ajaran baru demi meraup keuntungan pribadi.

​”Apabila dugaan tersebut terbukti benar, oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum! Praktik kotor seperti ini tidak hanya mencederai marwah dunia pendidikan, tetapi secara nyata telah merampas hak anak-anak bangsa untuk memperoleh pendidikan secara adil,” tegas Habibi kepada awak media, Senin (29/6/2026).

 

Menindas Siswa Miskin, Budaya “Sogok” Harus Diamputasi

​Habibi menilai, nominal pungli yang mencekik hingga puluhan juta rupiah tersebut secara otomatis menutup pintu bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mengecap pendidikan di sekolah berkualitas. Sekolah negeri yang seharusnya menjadi fasilitas publik yang inklusif, justru berubah menjadi komoditas eksklusif bagi yang bermodal besar.

​Ia juga menyoroti fenomena tahunan ini sebagai penyakit kronis yang terus berulang tanpa ada efek jera. Budaya “sogok-menyogok” demi berebut kursi di sekolah favorit dinilainya telah merusak tatanan moral moral generasi muda sejak dini.

​”Kalau memang terbukti, penjarakan saja oknum-oknum yang bermain! Jangan kasih celah. Jangan sampai praktik primitif ini terus berulang dan membudaya setiap tahun,” cetus Habibi berang.

​Ia mengingatkan, legalitas SPMB sudah diatur secara rigid dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengamanatkan jalur penerimaan yang transparan, mulai dari zonasi (domisili), afirmasi, prestasi, hingga mutasi.

​”Artinya, secara aturan sudah final: tidak ada ruang, tidak ada celah, dan tidak ada legalitas bagi pungutan liar dalam bentuk apa pun!” serunya.

Lemahnya Pengawasan Provinsi, Desak Kementerian Evaluasi Sistem

​Selain menuntut tindakan represif dari penegak hukum, aktivis vokal ini juga membidik akar masalah di ranah tata kelola birokrasi. Sejak kewenangan pengelolaan SMA/SMK negeri ditarik ke tingkat Pemerintah Provinsi, pengawasan di lapangan dinilai menjadi sangat tumpul.

​Luasnya wilayah Provinsi Sumatera Selatan membuat kontrol dari Palembang terhadap pelaksanaan SPMB di tingkat kabupaten/kota menjadi tidak maksimal dan rawan kongkalikong di tingkat bawah. Oleh karena itu, Habibi mendesak Kementerian Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi total.

​”Kita mendorong Kementerian mengkaji kembali sistem pengawasan ini. Berikan porsi pengawasan yang lebih besar kepada pemerintah daerah (kabupaten/kota). Dengan jarak pengawasan yang lebih dekat, kepala daerah akan lebih mudah mengontrol jalannya SPMB, sehingga potensi penyimpangan dan ruang gerak mafia pendidikan bisa diamputasi sejak awal,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah konkret Kejari Lubuk Linggau untuk memanggil pihak-pihak terkait di SMAN 1 Lubuk Linggau guna mempertanggungjawabkan dugaan yang telah mencoreng wajah pendidikan di Bumi Sebiduk Semare tersebut

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *