banner 728x250

Pemkab dan DPRD Muba Mulai Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

banner 120x600
banner 468x60

 

​MUBA — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama DPRD Muba resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini dilakukan melalui Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Jumat (29/5/2026).

banner 325x300

​Rapat penting ini dipandu langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Muba, Drs. H. Ahmad Fauzie, S.E., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, S.E., Wakil Ketua I Irwin Zulyani, S.H., Ketua Komisi II Jon Kenedi, S.I.P., M.Si., serta anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda.

​Dari pihak eksekutif, hadir Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H. Ardiansyah, S.E., M.M., Ph.D., C.M.A., Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. H. RE. Aidil Fitri, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait.

​Poin-Poin Utama Pembahasan Raperda

​Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pejabat daerah memberikan pandangan dan catatan penting mengenai urgensi perubahan regulasi ini:

​1. Penyesuaian Berdasarkan Evaluasi Pusat

​Asisten III Setda Muba, Drs. H. RE. Aidil Fitri, menyampaikan bahwa revisi regulasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

​Tujuan Perubahan: Setelah berjalan selama enam tahun, regulasi dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika kondisi daerah serta kebutuhan riil masyarakat tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

​Asas Kepentingan Rakyat: Penyesuaian ini diharapkan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas dan tidak menimbulkan beban baru bagi warga.

​Target: Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Banyuasin.

​2. Apresiasi dan Harapan dari Legislatif

​Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, mengapresiasi gerak cepat dan kerja keras pihak eksekutif dalam melakukan revisi Perda ini.

​Ia berharap agar perubahan regulasi ini didasarkan pada kajian yang matang dan sesuai dengan standar ketentuan perundang-undangan.

​”Harapan kami, perda yang dihasilkan benar-benar matang dan mampu mencerminkan kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya visi Muba Maju Lebih Cepat,” ungkap Afitni.

​3. Momentum Optimalisasi Pendapatan Daerah

​Senada dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD Muba, Irwin Zulyani, menilai revisi perda ini merupakan momentum yang sangat tepat untuk memperkuat pendapatan daerah melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi.

​Sinergi Perangkat Daerah: Irwin meminta pemerintah daerah bersama seluruh perangkat terkait untuk bergerak bersama memaksimalkan potensi PAD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

​Harmonisasi APBD: Peningkatan PAD dinilai sebagai salah satu langkah strategis untuk menjaga harmonisasi APBD demi mendukung keberlanjutan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Musi Banyuasin.

​Catatan Penting: Irwin mengingatkan kembali agar aturan baru ini nantinya tidak membebani masyarakat kecil dan tidak menabrak aturan hukum di atasnya.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *