MUBA — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama DPRD Muba resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini dilakukan melalui Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Jumat (29/5/2026).
Rapat penting ini dipandu langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Muba, Drs. H. Ahmad Fauzie, S.E., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, S.E., Wakil Ketua I Irwin Zulyani, S.H., Ketua Komisi II Jon Kenedi, S.I.P., M.Si., serta anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda.
Dari pihak eksekutif, hadir Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H. Ardiansyah, S.E., M.M., Ph.D., C.M.A., Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. H. RE. Aidil Fitri, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait.
Poin-Poin Utama Pembahasan Raperda
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pejabat daerah memberikan pandangan dan catatan penting mengenai urgensi perubahan regulasi ini:
1. Penyesuaian Berdasarkan Evaluasi Pusat
Asisten III Setda Muba, Drs. H. RE. Aidil Fitri, menyampaikan bahwa revisi regulasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tujuan Perubahan: Setelah berjalan selama enam tahun, regulasi dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika kondisi daerah serta kebutuhan riil masyarakat tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Asas Kepentingan Rakyat: Penyesuaian ini diharapkan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas dan tidak menimbulkan beban baru bagi warga.
Target: Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Banyuasin.
2. Apresiasi dan Harapan dari Legislatif
Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, mengapresiasi gerak cepat dan kerja keras pihak eksekutif dalam melakukan revisi Perda ini.
Ia berharap agar perubahan regulasi ini didasarkan pada kajian yang matang dan sesuai dengan standar ketentuan perundang-undangan.
”Harapan kami, perda yang dihasilkan benar-benar matang dan mampu mencerminkan kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya visi Muba Maju Lebih Cepat,” ungkap Afitni.
3. Momentum Optimalisasi Pendapatan Daerah
Senada dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD Muba, Irwin Zulyani, menilai revisi perda ini merupakan momentum yang sangat tepat untuk memperkuat pendapatan daerah melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi.
Sinergi Perangkat Daerah: Irwin meminta pemerintah daerah bersama seluruh perangkat terkait untuk bergerak bersama memaksimalkan potensi PAD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Harmonisasi APBD: Peningkatan PAD dinilai sebagai salah satu langkah strategis untuk menjaga harmonisasi APBD demi mendukung keberlanjutan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Musi Banyuasin.
Catatan Penting: Irwin mengingatkan kembali agar aturan baru ini nantinya tidak membebani masyarakat kecil dan tidak menabrak aturan hukum di atasnya.
Admin : Andika Saputra


















