MUSI RAWAS — Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Satan Indah Jaya kini tengah didera polemik panas. Proyek yang seharusnya menjadi pendorong ekonomi desa tersebut justru menuai sorotan tajam lantaran munculnya dugaan manipulasi spesifikasi bangunan (RAB) serta tersendatnya pembayaran upah para pekerja.
Bukannya mereda, tensi konflik justru kian memuncak setelah pihak kontraktor dan para pekerja kini saling ancam untuk menyeret persoalan ini ke ranah hukum.
Spesifikasi Fisik Amburadul? Pekerja Bongkar Dugaan “Penyunatan” Material
Berdasarkan pengakuan salah seorang pekerja berinisial B, kualitas konstruksi bangunan gedung KDMP ini sangat meragukan dan diduga kuat tidak sesuai standar kelayakan.
Beberapa kejanggalan fatal yang dibongkar oleh pekerja meliputi:
- Tulangan Beton Tanpa Wiremesh: Struktur lantai gudang disinyalir tidak menggunakan wiremesh sebagai penguat beton. Pekerja menyebut besi tersebut diganti dengan besi polos ukuran 8 dengan jarak pasang yang sangat renggang, yakni sekitar 30 cm. Padahal, batas ideal maksimal adalah 15 cm demi menjamin kekuatan dan daya tahan lantai.
- Konstruksi Balok Gantung Menyimpang: Ujung balok gantung pada bagian atas bangunan hanya bertumpu pada ring balok bagian depan. Secara teknis, hal ini dinilai keliru karena seharusnya berada tepat di atas ring balok agar fungsi dan kekuatan struktur tidak berkurang.
Pemborong Membantah: “Besi Bisa Diganti, Kami Sudah Bayar 12 Juta!”
Merespons tudingan miring tersebut, Galih selaku pemborong proyek gedung KDMP angkat bicara. Melalui sambungan WhatsApp pada Selasa (14/7/2026), Galih bersikeras bahwa seluruh pengerjaan telah berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ia berdalih bahwa penggunaan besi wiremesh pada lantai cor beton memang secara aturan bisa digantikan dengan besi ukuran 8.
Terkait isu mandeknya upah, Galih mengklarifikasi bahwa sistem pembayaran menggunakan sistem borongan dengan total nilai Rp15 juta kepada tukang berinisial B. Dari jumlah tersebut, dirinya mengklaim telah menyetor uang sebesar Rp12 juta.
”Progres pembangunan baru mencapai 30 persen dari perjanjian yang disepakati,” jelas Galih membela diri.
Saling Sandera Hukum: Saling Ancam Lapor Polisi
Perseteruan ini kini bergeser ke arah hukum pidana. Merasa nama baiknya dicemarkan oleh pemberitaan media dan informasi dari pekerjanya sendiri, Galih meradang dan mengancam akan melaporkan pekerja B ke pihak kepolisian.
”Beritahu B pak, hari ini kita lapor polisi. Berita apa itu namanya, media apa kamu pak?” cecar Galih dengan nada tinggi saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp.
Di kubu berseberangan, para pekerja yang mengaku belum menerima upah pada minggu ketiga kerja juga tidak tinggal diam. Setelah bekerja selama tiga minggu dengan janji bayaran mingguan yang tak kunjung lunas sepenuhnya, mereka siap mengambil langkah hukum serupa.
”Kalau memang tidak ada kejelasan, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian. Kami hanya menuntut hak kami,” tegas salah satu pekerja dengan geram.
Kini publik menanti bagaimana kelanjutan proyek yang dibiayai uang negara/desa ini. Apakah aparat penegak hukum akan turun tangan melakukan audit fisik terhadap bangunan yang diduga rentan roboh tersebut?
Admin : Andika Saputra



















