Musi Rawas – Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas bersiap mencatatkan sejarah baru. Untuk pertama kalinya di kabupaten tersebut, pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) akan dilakukan secara serentak di hampir seluruh wilayah kelurahan.
Langkah besar ini diambil setelah terdata sebanyak 12 dari 13 Ketua RT di Kelurahan Pasar Muara Beliti telah habis masa jabatannya. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), yang menetapkan masa bakti pengurus RT selama 5 tahun.
Hanya Satu RT yang Bertahan
Lurah Pasar Muara Beliti, Arief Candra, mengungkapkan bahwa dari total 13 RT yang ada, hanya satu wilayah yang masa jabatannya masih berlaku cukup lama.
“Dari data yang kami miliki, 12 Ketua RT telah habis masa jabatan. Hanya Ketua RT 06 yang masa jabatannya baru akan berakhir pada tahun 2027 mendatang,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Rabu (07/01).
Sinkronisasi Aturan dan Mekanisme
Mengingat pemilihan serentak ini merupakan terobosan pertama di Kabupaten Musi Rawas, pihak Kelurahan tengah melakukan koordinasi intensif dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Kerjasama Setda Kabupaten Musi Rawas.
Arief mengakui bahwa saat ini belum ada regulasi daerah yang secara spesifik mengatur teknis pemilihan Ketua RT di lingkungan Kabupaten Musi Rawas.
“Pihak Tapem sedang mengajukan draf terkait aturan pemilihan ini. Untuk sementara, kita mengacu pada aturan daerah tetangga yang sudah mapan regulasinya agar proses pemilihan memiliki dasar hukum yang kuat dan berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan,” jelasnya.
Jamin Pelayanan Publik Tetap Prima
Meski terjadi kekosongan jabatan pada 12 posisi RT, Arief menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Kelurahan menyadari bahwa Ketua RT adalah garda terdepan dalam pelayanan publik.
Saat ini, pihaknya masih mengonsultasikan apakah kekosongan tersebut akan diisi oleh Penjabat (PJ) atau Pelaksana Tugas (Plt) hingga terpilihnya Ketua RT yang baru.
“Bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi atau ingin berkoordinasi, untuk sementara dapat langsung datang ke Kantor Kelurahan. Kami pastikan semua urusan masyarakat tetap berjalan normal selama masa transisi ini,” tutup Arief.
Sorotan Utama Berita: Total Jabatan: 12 dari 13 Ketua RT habis masa bakti. Dasar Hukum: Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Status: Menjadi pemilihan RT serentak pertama di Kabupaten Musi Rawas. Solusi Pelayanan: Masyarakat diarahkan langsung ke Kantor Lurah selama masa transisi.
Admin : Andika Saputra


















