Informasijitu.com_
Musi Rawas — Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur digital nasional, sebuah ironi terjadi di Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan. Sebuah menara telekomunikasi milik PT. Solusi Tunas Pratama (STP) tampak telah berdiri tegak dan nyaris rampung, namun disinyalir belum mengantongi izin legalitas sebagaimana diatur dalam regulasi perundang-undangan di Indonesia.
Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam proses pembangunan menara tersebut, mulai dari perizinan hingga sistem pelaksanaan pekerjaan. Awak media telah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan dan pekerja di lokasi proyek.
Pihak STP mengklaim bahwa pembangunan sudah memiliki izin. Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai keberadaan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), seorang pekerja yang akrab disapa Pak Iin memberikan jawaban yang tidak konsisten.
“Sudah-sudah,” ujarnya singkat.
Saat ditanya kembali apakah izin tersebut sudah dikeluarkan oleh instansi berwenang, ia menjawab, “Masih diurus mas, belum-belum selesai, masih diurus mas.”
Untuk memperjelas status legalitas, awak media kemudian mendatangi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Musi Rawas dan menemui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP, Pak Andi Permana, S.Hut, M.Si. Setelah melakukan pengecekan bersama stafnya terhadap proyek tower tersebut, ia menyatakan dengan tegas:“Gak ada,” ujar salah satu stafnya.
Pak Andi pun menambahkan, “Setahun saya belum ada (izin PBG yang diterbitkan untuk proyek itu),” ungkapnya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan hukum dan prosedural dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang seharusnya menjadi tulang punggung digitalisasi nasional.
PBG: Legalitas Utama yang Wajib Dipenuhi
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG adalah dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum mendirikan bangunan. PBG berfungsi sebagai instrumen pengendalian tata ruang dan teknis bangunan, serta menjamin kepatuhan terhadap standar keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Tanpa PBG, setiap pembangunan gedung—termasuk menara telekomunikasi—berpotensi menyalahi aturan hukum dan rawan dikenakan sanksi administratif maupun pembongkaran paksa.
Permintaan Tindak Lanjut
Melalui temuan ini, awak media meminta kepada instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, untuk menindaklanjuti pembangunan yang diduga belum memenuhi aspek legal tersebut. Penegakan hukum dan perlindungan tata ruang yang tertib harus menjadi prioritas demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembangunan infrastruktur nasional.
Sumber : Tim Media
Editor : Andika Saputra


















